Belum lama ini di Indonesia sedang marak yang namanya tax amnesty atau pengampunan pajak. Dimana masyarakat Indonesia yang termasuk wajib pajak baik orang pribadi maupun badan usaha dihimbau untuk melaporkan harta kekayaannya yang belum dilaporkan secara benar untuk segera melaporkannya dan akan diberi pengampunan pajak. Jadi masyarakat dihimbau untuk melaporkan harta-hartanya yang belum dilaporkan apakah karena lalai atau kesengajaan sehingga tidak tercantum dalam SPT Tahunan dengan membayar sejumlah uang tebusan sehingga seluruh hutang pajaknya dianggap lunas.
Baca juga: 10 manfaat koperasi bagi anggotanya
Setelah dilaporkan wajib pajak akan diberi pengampunan sehingga tidak harus membayarkan seluruh hutang pajak atas harta-hartanya yang baru dilaporkan. Mereka juga akan dibebaskan dari berbagai sanksi administrasi maupun sanksi pidana. Wajib pajak hanya diminta untuk membayar sejumlah uang yang istilahnya uang tebusan dengan ketentuan atau tarif tertentu dan kemudian seluruh pajak yang seharusnya menjadi kewajibannya dihapuskan dan dianggap lunas.
Baca juga: manfaat pajak dan fungsinya bagi negara – 9 manfaat memiliki npwp
Tax amnesty memiliki slogan “ungkap|tebus|lega”. Pertama wajib pajak diminta untuk mengungkapkan seluruh harta kekayaannya yang seharusnya dilaporkan dan dikenai pajak. Baik harta bergerak ataupun tidak bergerak, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri, baik harta yang digunakan untuk usaha mapun yang tidak. Kedua wajib pajak diminta untuk menebus seluruh pajaknya yang baru dilaporkan yang besarnya adalah sekian persen dari seluruh harta yang telah dilaporkan.
Baca juga: manfaat sedekah – manfaat wakaf
Berapa persen tarifnya? Ada tiga jenis tarif berdasarkan periode pelaporan tax amnesty. Periode pertama yaitu bulan Oktober-Desember 2015, pada periode ini wajib pajak hanya dikenakan tarif tebusan 3%. Kemudian periode kedua yaitu bulan Januari-Juni 2016 dimana wajib pajak dikenai tarif tebusan sebesar 5%. Dan periode ketiga yaitu bulan Juli-Desember 2016 dimana tarif tebusan adalah 8%. Jadi semakin cepat dilaporkan semakin ringan pula biaya tebusan yang harus dibayarkan. Hal ini juga menjadi semacam daya tarik agar masyarakat segera melakukan tax amnesty. Dan setelah itu wajib pajak akan merasa lega karena telah menyelesaikan semua kewajibannya pada negara serta tidak merasa takut akan diselidiki kekayaannya.
Pemberlakuan tax amnesty ini sangat baik dan bermanfaat baik bagi wajib pajak sendiri mapun bagi negara sebagai penerima pajak. Apa saja manfaatnya? Berikut ulasannya.
Manfaat Tax Amnesty bagi Wajib Pajak
Meskipun harus membayar uang tebusan dengan jumlah tertentu namun ada lebih banyak manfaat yang bisa didapatkan wajib pajak dengan melakukan tax amnesty diantaranya:
1. Penghapusan pajak atas harta-harta yang baru dilaporkan
Dengan melakukan tax amnesty wajib pajak terbebas dari segala hutang pajak atas seluruh hartanya yang baru dilaporkan. Walaupun harus membayar tarif tebusan namun besaran tarifnya relatif kecil dari keseluruhan hutang pajak sehingga wajib pajak tidak akan merasa terlalu terbebani. Apalagi jika dilaporkan lebih cepat maka tarif tebusannya juga lebih kecil.
Baca juga: manfaat utang luar negeri
2. Penghapusan sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan
Manfaat lain tax amnesty adalah terhapusnya segala sanksi administrasi dan sanksi pidana yang mengenai wajib pajak. Baik sanksi karena masalah pajak sebelumnya maupun sanksi atas kewajiban pajak yang baru dilaporkan. Dengan melakukan tax amnesty wajib pajak tidak lagi dibebankan sanksi administrasi seperti denda, bunga, atau kenaikan jumlah pajak, maupun sanksi pidana seperti denda pidana, pidana kurungan, atau pidana penjara.
3. Tidak dikenai pemeriksaan dan penyidikan pajak
Jika anda mengajukan tax amnesty maka anda akan terbebas dari pemeriksaan dan penyidikan pajak yang biasanya dilakukan. Apa yang anda laporkan itulah yang akan diproses, petugas pajak tidak akan memeriksa apakah laporan pajak anda sudah benar atau apakah ada harta anda yang tidak dimasukkan ke dalam laporan.
4. Penghentian proses pemeriksaan dan penyidikan pajak
Dan jika anda sedang dalam proses pemeriksaan karena masalah pajak sebelumnya maka dengan mengajukan tax amnesty semua proses pemeriksaan tersebut akan dihentikan sehingga anda terbebas dari kemungkinan sanksi perpajakan.
5. Data tax amnesty anda akan dijaga kerahasiaannya
Dirjen pajak menjamin kerahasiaan data tax amnesty anda sehingga anda tidak perlu khawatir data pajak anda tersebar kemana-mana.
6. Pembebasan pajak penghasilan atas harta tambahan yang akan dibalik nama
Banyak cara yang dilakukan wajib pajak untuk menghindari kewajibannya. Salah satunya dengan mengatasnamakan suatu harta atas nama orang lain. Tax amnesty merupakan kesempatan bagi wajib pajak ‘nakal’ tersebut untuk membaliknamakan hartanya atas namanya sendiri tanpa dikenai pajak penghasilan (PPh final).
7. Memudahkan wajib pajak mengakses layanan perbankan
Seperti yang diketahui bahwa berbagai layanan perbankan misalnya pemberian kredit tidak serta merta bisa didapatkan. Pihak bank akan melakukan pemeriksaan kondisi keuangan calon nasabahnya termasuk laporan pajak. Dengan laporan pajak yang baik dan benar akan semakin meyakinkan pihak bank untuk memberikan kredit sehingga calon nasabah lebih mudah mendapatkan layanan perbankan.
Baca juga:
- manfaat menggunakan kartu kredit
- manfaat deposito berjangka
- manfaat rekening giro
- manfaat menabung di bank
Manfaat Tax Amnesty bagi Negara
Tidak hanya bagi wajib pajak, permberlakuan tax amnesty juga sangat bermanfaat bagi negara sebagai penerima pajak diantaranya:
1. Meningkatkan penerimaan negara
Sudah pasti dengan adanya tax amnesty penerimaan negara dari lini pajak meningkat. Uang tebusan yang dibayarkan wajib pajak atas hartanya yang belum dilaporkan menjadi tambahan penerimaan pajak bagi negara.
Baca juga: manfaat ekspor dan impor – manfaat devisa
2. Meningkatkan potensi penerimaan negara di masa mendatang
Dengan diajukannya tax amnesty banyak harta-harta wajib pajak yang dulunya tidak terdata dan lolos dari kewajiban pajak pada tahun mendatang akan dihitung kembali pajaknya (jika masih dalam kepemilikian wajib pajak). Hal ini tentu meningkatkan potensi penerimaan pajak di masa mendatang.
Baca juga: manfaat pembangunan ekonomi – manfaat penghitungan pendapatan nasional
3. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak
Tax amnesty juga bermanfaat untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dimana semakin banyak wajib pajak yang mematuhi aturan pajak dan melaporkan seluruh harta kekayaannya.
Itulah diantara manfaat tax amnesty yang sangat menguntungkan baik bagi wajib pajak sebagai pembayar pajak mapun bagi negara sebagai penerima pajak. Kedua pihak sama-sama diuntungkan sehingga diharapkan dapat tercapai kesejahteraan bersama.