Banyak masyarakat Indonesia yang belum taat menyetor pajak, hal ini disebabkan minimnya informasi masyarakat akan manfaat pajak itu sendiri. Padahal apabila masyarakat taat akan pajak maka pembangunan dan ekonomi negara akan meningkat yang berarti kesejahteraan masyarakat pun meningkat.
Oleh karena itu, simaklah ulasan mengenai manfaat dan fungsi pajak berikut ini, agar dapat lebih bijak dalam hal taat pajak.
Manfaat Pajak bagi Perekonomian dan Masyarakat
Perekeonomian negara sama halnya dengan perekonomian rumah tangga dimana mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak sendiri merupakan sumber utama penerimaan negara. Oleh karena itu, apabila masyarakat tidak taat akan pajak maka seluruh kegiatan negara akan sulit terpenuhi. Dengan membayar pajak masyarakat akan mendapatkan manfaat:
- Fasilitas umum dan Infrastruktur seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, dan puskesmas
- Pertahanan dan keamanan seperti bangunan, senjata, perumahan hingga gaji-gajinya
- Subsidi atas pangan dan Bahan Bakar Minyak
- Kelestarian Lingkungan hidup dan Budaya
- Dana Pemilu
- Pengembangan Alat transportasi Massa, dll.
Uang pajak yang telah disetorkan oleh masyarakat akan digunakan dengan tujuan membuat masyarakat dari lahir hingga meninggal sejahtera. Uang pajak juga dipakai oleh negara untuk memberi subsidi barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat dan membayar hutang-hutang negara. Selain itu uang pajak pun digunakan untuk menunjang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga perekonomian dapat terus berkembang. Oleh sebab itu pajak sangat memegang peranan penting dalam sebuah negara.
Manfaat Pajak Menurut Suparmoko
Utama – sifatnya self liquiditing yaitu untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara seperti pengeluaran proyek produktif barang ekspor.
Kedua – membiayai pengeluaran reproduktif seperti pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat. Contohnya, pengeluaran untuk pengairan dan pertanian.
Ketiga – membiayai pengeluaran yang sifatnya tidak self liquiditting dan tidak reproduktif. Contohnya, pengeluaran untuk mendirikan monumen dan objek rekreasi.
Keempat – membiayai pengeluaran yang sifatnya tidak produktif. Contohnya, pengeluaran yang dipakai untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran untuk membiayai anak yatim piatu.
Fungsi Pajak Bagi Pembangunan Negara
- Fungsi Anggaran – Pajak dijadikan alat untuk memasukan dana secara optimal ke kas negara berlandaskan undang-undang perpajakan yang berlaku sehingga pajak disini berfungsi membiayai seluruh pengeluaran-pengeluaran yang terkait proses pemerintahan.
- Fungsi Mengatur – Pajak digunakan pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dan pelengkap dari fungsi utama pajak itu sendiri.
- Fungsi Stabilitas – Adanya pajak membuat pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan.
- Fungsi Retribusi Pendapatan – Pajak digunakan untuk mebiayai semua kepentingan umum.
Sumber-Sumber Pajak
Pajak di Indonesia ada dua macam yaitu pajak pusat dan pajak daerah dimana pajak pusat adalah pajak yang dikelola langsung oleh pemerintahan pusat (Direktorat Jenderal Pajak) yang ada dibawah Kementrian Keuangan sementara Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah di tingkat Propinsi ataupun Kabupaten/Kota.
Pajak Pusat meliputi
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima dan diperoleh dalam suatu tahun pajak. Pajak ini meliputi penghasilan seperti keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dsb.
Menurut Undang – Undang Pajak Penghasilan ada tiga kelompok yang menjadi subjek PPh yaitu:
- Orang pribadi dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
- Badan yang terdiri dari Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, dan perseroan lainnya, BUMN dan BUMD dengan nama dan bentuk apapun, Persekutian, Perkumpulan, Firmas, Kongsi, Koperasi Yayasan atau organisasi sejenis, lembaga dana pensiun, dan Bentuk Badan Usaha lainnya.
- Bentuk Usaha Tetap yang dikenakan orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau di Indonesia kurang dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Atau badan yang tidak didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha dan kegiatan di Indonesia.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas konsumsi barang kena pajak atau jasa kena pajak di dalam daerah pabean. Orang pribadi, perusahaan, ataupun pemerintah yang mengkonsumsi barang kena pajak atau jasa kena pajak akan dikenakan PPN. Tarif tunggal PPN adalah 10%.
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dikenakan atas barang-barang kena pajak yang tergolong mewah. Barang mewah yang dimaksud yaitu:
- Barang sifatnya bukan barang kebutuhan pokok
- Barang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
- Barang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
- Barang dikonsumsi untuk menunjukkan status
- Apabila dikonsumsi dapat merusak moral dan kesehatan masyarakat
Bea Materai
Bea materai dikenakan atas dokumen. Contohnya, surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek yang di dalamnya memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan.
Pajak Daerah Meliputi
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Bea balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Rokok
- Pajak Kabupaten/Kota Meliputi
- Pajak hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penrangan Jalan
- Pajak Mineral bukan logam dan Batuan
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
- Bea Perolehan Hak atas Tanah atau Bangunan
Direktoran Jendral Pajak di negara hanya mempunyai tugas untuk mengumpulkan uang pajak namun dalam hal pemakaian uang pajak dalam rangka pembangunan untuk membuat rakyat sejahtera adalah wewenang miliki DPR/DPRD sepenuhnya.