Bank merupakan salah satu badan usaha yang menghimpun dana dari nasabahnya yang berbentuk simpanan kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk kredit ke usaha – usaha makro dan mikro untuk meningkatkan tarif hidup masyarakat sekitar. Perlu diketahui juga bahwa bank yang mengontrol semua cairan kredit yang setiap bulan diangsur oleh para usaha makro dan mikro. Dan di Indonesia sendiri mata pencaharian dalam berdagang memang masih menjadi pilihan nomor satu. Itu sebabnya banyak berkembang usaha – usaha di bidang penjualan dan pembelian. Dengan berkembangnya usaha ini diharapkan juga dapat meningkatkan kehidupan semua lapisan mansyarakat.
Bank sendiri juga dibagi berdasarkan jenis -jenisnya berikut ini jenis dari bank yang wajib untuk di ketahui :
- Bank sentral merupakan bank yang bertugas untuk mencetak uang kertas dan logam yang digunakan untuk alat pembayaran yang sah. Contoh dari bank sentral ini adalah bank indonesia.
- Bank umum adalah bank yang daat menciptakan uang sendiri dalam bentuk giral dan dapat meminjamkan dan investasi berbagai jenis tabungan yang di perolehnya.
- Bank prekreditan rakyat adalah bank yang menjalankan kegiatan secara konvensional dan dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Bank syariah yang menjalankan setiap kegiatannya berdasarkan syariah. Dan jenis bank ini merupakan bank yang baru dibentuk dibandingkan dengan bank – bank lainnya.
Jenis bank ini dapat kita perhatikan dari transaksi sehari -hari yang kita lakukan. Dan untuk bank pemerintah sendiri misalnya bank mandiri, bank bni, bank bri dan masih banyak yang lainnya.
Artikel terkait :
Manfaat bunga bank
Bank sendiri sudah lama berdiri yakni pertama kalid alam bentuk firma pada tahun 1690 di Inggris. Sedangkan sejarah bank hadir pertama kali di Indonesia masih dalam masa penjajahan belanda tanggal 24 januari 1828 yang mana setiap transaksi sudah menggunakan bank. Setelah bebas dari penjajahan barulah Indonesia mengelola fungsi bank itu sendiri hingga saat ini. Bank dalam menyimpan dana dari nasabah baik dalam bentuk simpanan ataupun deposito dan penyaluran kredit menggunakan bunga bank. Berikut in manfaat bunga bank itu sendiri :
1.Menambah dana nasabah
Setiap bank memiliki nasabah dan memerlukan nasabah untuk menghimpun dana. Adapun dana yang berasal dari nasabah biasanya dalam bentuk simpanan, deposito dimana nasabah mempercayakan kepada bank tersebut untuk menyimpan dananya sementara dimana dana tersebut dapat ditarik sewaktu – waktu. Selain menghimpun dana dari nasabah setiap bank juga memiliki dana sendiri yang berasal dari modal awal pendirian suatu bank. Dan dana ini juga akan diberikan bunga sebagai tambahan jika saldo yang terdapat di dalam rekening lebih dari 500 ribu rupiah. Sedangkan untuk deposito ada pilihan dimana penyimpanan dana yang dilakukan oleh nasabah bisa diambil sesuai dengan pilihan deposito berjangka yang dilakukan. Dan keuntungannya adalah adanya bunga yang dikalikan dengan penyimpanan deposito yang dilakukan oleh nasabah. Jadi saat deposito telah masuk masanya untuk diambil uang yang tadi disimpan akan bertambah karena bunga bank tersebut.
Artikel terkait :
2. Sumber pendapatan bagi bank
Bagi Anda yang ingin membuka usaha kemudian terkendala arena minimnya modal membangun usaha. Maka bank menawarkan bantuan dalam bentuk kredit yang dapat dipinjam dan syarat dan ketentuan berlaku bagi masing – masing bank. Kredit yang dipinjam nantinya dibayarkan kembali ke bank dengan angsuran setiap bulannya ditambah dengan bunga yang di sepakati oleh kedua belah pihak saat awal peminjaman. Dan penyaluran kredit untuk usaha ini akan dipantau terus oleh karyawan bank untuk menghindari kredit yang macet. Karena kredit yang macet akan berimbas juga dengan transaksi yang terdapat di bank. Jadi bunga dari angsuran kredit bisa menjadi masukan bersih untuk bank.
Artikel terkait :
Itulah beberapa manfaat dari bunga bank baik bagi nasabah maupun bank itu sendiri.