Ilmu mawaris adalah ilmu yang mempelajari tentang pembagian harta warisan atau peninggalan seseorang kepada saudara dan keluarga yang ditinggalkannya sesuai dengan syariat Islam. Di dalam Al Qur’an telah banyak disebutkan ayat-ayat yang menerangkan mengenai ilmu mawaris. Dalam beberapa ayat tersebut dijelaskan bagian setiap ahli waris atau orang yang berhak menerima harta warisan, bagaimana syarat-syaratnya dll.
Sebagai umat Islam yang berpegang teguh pada Al Qur’an dan As Sunah kita harus menggunakan pedoman yang ada di dalamnya ketika menentukan kepada siapa saja dan seberapa besar bagian dari harta warisan yang kita.
Baca juga :
Berikut adalah manfaat mempelajari ilmu mawaris :
1. Mengetahui kepada siapa dan seberapa besar bagian yang diterima oleh ahli waris tersebut
Di dalam Al Qur’an telah diatur siapa saja yang boleh menjadi ahli waris dan siapa yang tidak serta seberapa besar bagian yang diterimanya, seperti untuk anak laki-laki dan perempuan yang masing-masing mendapat bagian yang berbeda.
2. Mengamalkan ayat-ayat suci dalam Al Quran yang membahas tentang pembagian harta warisan
Ketentuan pembagian warisan didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa : 7 “Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit ataupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan”. (An-Nisa : 7).
3. Menyelamatkan harta orang yang meninggal dari pengambil alihan oleh orang yang tidak bertanggungjawab
Karena dengan mewariskan harta peninggalan kepada keluarga atau orang yang benar maka akan terhindar dari penyalahgunaan harta oleh pihak tak bertanggungjawab yang dapat merugikan pewaris.
4. Mengetahui syarat dan rukun pembagian warisan
Syarat mawaris adalah matinya muwaris, hidupnya ahli waris, tidak adanya penghalang kewarisan. Sementara rukun pewarisan yaitu pewaris atau orang yang meninggal dunia dan memiliki harta yang akan diberikan kepada ahli warisnya, ahli waris yaitu orang yang berhak menerima harta warisan karena adanya hubungan nasab atau pernikahan.
5. Mengetahui sebab-sebab pewarisan
Adapun beberapa sebab pewarisan yaitu karena adanya :
- Hubungan Kekerabatan – Dalam surat al-Anfal ayat 75 : …Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) didalam kitab Allah. (Q.S. Al-Anfal : 75).
- Hubungan Perkawinan – Hubungan pernikahan yang syarat dan rukunnya terpenuhi serta telah sesuai dengan syariat Islam.
- Hubungan karena sebab Al Wa’la – Kekerabatan karena adanya perjanjian tolong menolong dan pemberian kebebasan.
6. Menghindari perselisihan antara ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan
Untuk menciptakan keharmonisan dan ketentraman hidup diantara anggota keluarga yang ditinggalkan maka pembagian harta warisan yang benar dan syariat harus benar-benar dipelajari agar tidak muncul rasa ketidakadilan.
7. Memahami asas-asas hukum kewarisan Islam
- Asas Ijbari – Terjadinya pemindahan harta seseorang kepada ahli warisnya yang terjadi dengan sendirinya secara langsung tanpa ada perbuatan hukum atau pernyataan dari pihak pewaris.
- Asas Bilateral – Seseorang menerima hak kewarisan yang bersumber dari kedua belah pihak yaitu dari garis keturunan perempuan dan laki-laki. Ayat di dalam Al Qur’an terkait asas ini ada dalam Surat An-Nisa ayat 7, 11, 12 dan 176.
- Asas Individual – Setiap ahli waris berhak atas harta warisan yang didapatkannya tanpa terikat oleh ahli waris lain.
- Asas Keadilan Berimbang – Keseimbangan antara hak dengann kewajiban, serta keseimbangan antara dasar kebutuhan dan kegunaan tanpa memandang jenis kelamin.
Islam telah membuat aturan tentang hukum pewarisan dengan sangat adil tanpa memandang gender, semua memiliki hak yang sama baik laki-laki maupun perempuan hanya perbandingannya saja yang berbeda. Al Qur’an telah menjelaskan secara terperinci mengenai detail hukum yang mengatur pembagian harta warisan tanpa mengabaikan hak seorang pun dan disesuiakan dengan kedudukan nasabnya.
Baca juga :