KTP adalah singkatan dan sebutan yang mudah untuk menyebutkan Kartu Tanda Penduduk yang pasti dimiliki oleh setiap warga negara pada ketentuan tertentu. Hal ini karena kepemilikan KTP diwajibkan oleh aturan hukum yang berlaku. KTP Kartu Tanda Penduduk ini mempunyai fungsi sebagai simbol atau kartu tanda pengenal penduduk dari suatu negara tertentu, dimana penduduk dapat mempunyai peluang dalam penggunaan berbagai fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.
Beragam layanan dan fasilitas dapat diterima dengan menunjukan kartu tanda penduduk ini. Bagi pemerintah sendiri KTP sangat membantu dalam rincian jumlah penduduk secara keseluruhan.
Suatu penduduk wajib memiliki kartu tanda pengenal, terlebih kartu tanda penduduk yang cukup penting sebagai penanda bahwa ia adalah seorang warga negara dari negara tersebut. Dengan memiliki KTP juga masyarakat dianggap memiliki tujuan pada suatu tempat, ini sama halnya seperti pada manfaat dasar negara yang menjadi salah satu faktor warga negara yang memiliki kartu identias resmi.
Ketentuan Kepemilikan KTP atau Kartu Tanda Pengenal
KTP merupakan identitas resmi yang diakui oleh negara sebagai bukti kependudukan di negara tersebut. Penerbitan KTP ini hanya dilakukan oleh instansi berwenang dan secara pelaksanaannya dapat berlaku diseluruh wilayah atau daerah negara tersebut.
Untuk mengurus kepemilikan KTP atau Kartu Tanda Pengenal ini tentunya kita harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan sebagai berikut:
- KTP diberlakukan dalam skala nasional yang bertujuan sebagai pengenal yang mengandung keterangan domisili yang sah.
- Setiap penduduk yang telah mencapai usia 17 tahun wajib mengurus pembuatan KTP.
- Setiap penduduk yang sudah menikah akan tetapi berusia dibawah 17 tahun tetap dibolehkan dan berhak akan kepemilikan KTP.
- Masa berlaku KTP harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali.
- Setiap warga negara hanya diperbolehkan mempunyai satu KTP.
- WNA atau Warga Negara Asing yang mempunyai ITAP atau Izin Tetap Tinggal dengan ketentuan.
- Anak dari warga negara asing yang sudah menginjak usia 17 tahun atau sudah menikah sebelum menginjak usia 17 tahun.
- Setelah mencapai usia diatas 60 tahun maka pembuatan KTP tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali dengan kata lain berlaku seumur hidup.
Apa Saja Jenis Kartu Tanda Penduduk atau KTP di Indonesia?
Sebelum pemerintah mengganti ketetapan pemakaian kartu tanda penduduk ke jenis elektrik, telah dipakai kartu tanda penduduk konvensional yang disebut sebagai KTP Nasional. Meskipun Kartu Tanda Penduduk elektrik dinilai lebih sentral dibandingkan dengan KTP lama atau KTP Nasional namun di daerah tertentu masih menerbitan KTP secara manual karena beberapa sebab. Terlepas dari hal diatas, kepemilikan KTP menjadi keharusan bagi setiap warga negara yang berada pada wilayah negara tertentu.
1. Kartu Tanda Penduduk atau KTP Nasional
Jenis Kartu Tanda Penduduk atau KTP Nasional ini merupakan bentuk konvensional yang sebelumnya diterapkan oleh pemerintah Indonesia. Belum adanya sistem basis data terpadu yang menghimpun semua data dari keseluruhan penduduk maka terjadi peluang dalam hal kepemilikan ganda KTP.
Seseorang yang menggandakan atau memiliki kartu tanda penduduk lebih dari satu dapat mencurangi kebijakan dan ketetapan yang telah diatur oleh pemerintah. Berikut beberapa kecurangan akibat penggandaan KTP:
- Digunakan sebagai sarana untuk mangkir atau menghindari kewajiban bayar pajak
- Pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat atau diproses diseluruh kota menjadi lebih mudah
- Memudahkan gratifikasi atau pencucian uang dalam kasus korupsi
- Penggunaannya pada tindakan kriminal atau kejahatan yang menggunakan KTP yang telah digandakan
- Menyembunyikan identitas diri seorang buronan bahkan teroris
- Pemalsuan data pada kartu tanda penduduk demi kepentingan tertentu.
Untuk menghindari beberapa kecurangan diatas maka pihak pemerintah menerbitan aturan baru mengenai pembuatan KTP secara elektrik. Sedangkan dari sisi lain, penggunaaan KTP elektrik ini dinilai mempunyai beberapa kelebihan yang tidak terdapat pada jenis KTP konvensional atau Nasional.
2. Kartu Tanda Penduduk Elektrik atau E- KTP
Kartu Tanda Penduduk Elektrik ini merupakan program terbaru dari pemerintah dimana pengolahan data atau identitas penduduk secara keseluruhan dapat terkomputerisasi. E-KTP itu sendiri merupakan singkatan dari Electronic- KTP. Dari segi tampilan memang mirip dengan jenis KTP Nasional, akan tetapi mempunyai bentuk fisik yang berbeda. Hal ini dikarenakan bahan pembuatan yang digunakan untuk membuat KTP Nasional dan E- KTP berbeda.
Selain itu, penyimpanan data diri yang tertera pada E-KTP akan ditampung didalam satu database nasional, sehingga tidak bisa diakali penggandaan datanya untuk kepentingan tertentu. Bahkan untuk melakukan aksi kriminal yang menggunakan data palsu pada kartu tanda penduduk.
Manfaat dari KTP atau Kartu Tanda Penduduk
KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan bentuk dari kebijakan pemerintah terhadap setiap jiwa yang telah memenuhi ketentuan kepemilikan KTP. Dimana ketentuan tersebut berlaku untuk setiap individu yang menempati suatu wilayah atau daerah di seuatu negera. Disisi lain, terdapat manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat dan pihak pemerintah, Diantaranya :
- KTP digunakan Sebagai Kartu Identitas Diri
Setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan kepemilikan KTP harus segera mengurusnya supaya identitasnay dapat didata oleh pemerintah. Identitas yang terdapat di KTP nantinya akan berguna bagi seseorang dalam mengurus berbagai urusan atau keperluan
- KTP Merupakan Persyaratan Utama dalam Banyak Hal
Ketika seseorang mengurus keperluan yang berkaitan dengan adminitrasi, sudah pasti diutamakan menyerahkan atau sekedar menunjukan kartu tanda penduduk yang asli. KTP juga sangat diperlukan untuk registrasi ke beberapa tempat resmi yang membutuhkan identias asli setempat. Contohnya saja jika ingin membuat atau mendaftar ke tempat dengan nama instansi besar dengan badan hukum seperti yang terdapat pada manfaat asuransi, manfaat kpr, dan manfaat deposito.
- Kepemilikan KTP dapat Meningkatkan Bisnis Perbankan
Suatu bisnis atau usaha memerlukan kepercayaan yang bisa dijamin dengan kepemilikan KTP. Mengapa demikian? Seseorang akan lebih percaya pada orang lain yang jelas data dan identitasnya. Disisi lain, proses bisnis perbankan dapat didukung kemudahan prosesnya ketika membuka rekening bagi calon nasabah baru melalui beberapa ketentuan berikut:
- Adanya ketentuan KYC atau Know Your Customer.
- Pemberian fasilitas kredit dapat diperoleh setelah dilakukannay identifikasi dan persetujuan kedua belah pihak.
- Meminimalisir fraud dalam pelayanan perbankan.
Seperti membuat deposito berjangka tentunya harus memiliki kartu identitas penduduk yang sah dan terdaftar pada wilayah sekitar. Manfaat deposito berjangka sendiri sebagai simpanan dengan masa waktu tertentu, simpanan ini akan sangat berguna bagi nasabah di kemudian hari jangka waktu kedepan.
- KTP Sebagai Jaminan yang Terpecaya
Ketika meminjamkan sejumlah uang dilembaga tertentu, maka kartu Tanda Penduduk atau KTP biasanya dijadikan sebagai salah satu jaminan sebelum anda mengembalikan sejumlah uang tersebut. KTP ini merupakan salah satu syarat yang diutamakan dalam proses peminjaman uang. KTP merupakan kartu yang sangat penting dalam segala urusan sehingga penggunaannya sebagai jaminan merupakan hal yang dapat dipercaya.
Jaminan adalah salah satu syarat yang biasa digunakan untuk hal-hal dengan dilandasi oleh hukum. Oleh karena itu, identias yang asli dan terdaftar secara resmi sangat dibutuhkan bahkan KTP adalah sayarat utama dalam pengajuannya. Contohnya saja peminjaman di pegadaian, pastinya selain jaminan identitas merupakan hal utama, seperti yang ada pada manfaat pegadaian yang dapat membantu masalah keuangan.
- KTP Sebagai Kartu Multi Fungsi
Selain untuk proses transaksi yang berhubungan dengan registrasi, ternyata Kartu Tanda Penduduk merupakan kartu yang mempunyai banyak fungsi. Diantaranya bisa digunakan sebagai ID Card dalam prosedur pembuatan ATM, kartu pemilih ketika pemilu.
- Proses Penerimaan Bantuan dengan Kepemilikan KTP
Dalam menyalurkan bantuan tertentu pihak pemerintah menggunakan KTP sebagai persyaratan pengambilan barang bantuan tersebut. Selain itu, penggunaan KTP elektrik belakangan ini sangat bermanfaat untuk menghindari penyalahgunaan identitas penerima bantuan melalui verifikasi biometrics.
- Tanda Pengenal yang Diakui secara Internasional
Penggunaan KTP dalam bentuk elektrik nyatanya tidak hanya digunakan di Indonesia saja akan tetapi di beberapa negara maju sudah menggunakannya terlebih dahulu. Proses pengolahan data yang dikomputerisasi sangat meminalisir kriminalitas yang memanfaatkan KTP.
Telebih jika ingin bepergian ke beberapa tempat, misalnya luar kota atau bahkan luar negeri, pastinya memerlukan data yang benar dalam pengurusan passport untuk bisa pergi. Setiap orang yang bepergian ke luar negeripun memiliki keperluan yang berbeda, seperti liburan. Manfaat liburan juga dapat menghilangkan stres atau pemulihan penyakit tertentu bagi beberapa orang, oleh karena itu mengunjungi tempat yang spesial cukup menjadi rekomendasi.
- KTP dibutuhkan untuk Pengurusan Ijin
Dinegara tertentu menetapkan identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah merupakan salah satu kewajiban warga negara yang harus dipenuhi. Misalkan untuk mengurus perizinan tempat atau membuka usaha, seseorang perlu menyertakan data diri dan fotocopy dari pihak yang bisa dimintai pertanggung jawaban nantinya.
- Dengan Memiliki KTP Berarti Anda Telah Mendukung Program Pembangunan
Negara yang mempunyai pendataan penduduk secara akurat merupakan langkah dalam pembangunan yang semakin maju. Sebagai warga negara yang baik, tentunya anda akan berpartisipasi dalam pembangunan yang diprogram oleh pemerintah. Salah satu bukti pembangunan saat ini adalah pajak, dan npwp.
Manfaat pajak sebagai hal atama dalam pembangunan karena uang yang didapatkan dari masyarakat diputar dan diolah kembali untuk masyarakat dalam bentuk pengembangan pembangunan dan program-program negara lain. Sedangkan untuk manfaat npwp juga berguna untuk sarana dan fasilitas bersama bagi masyarakat, akan tetapi dana yang ditarik dari npwp ini memiliki nilai yang berbeda tergantung dari tingkatan setrata masing-masing orang.
- KTP dapat Mempermudah Proses Evakuasi
Ketika terjadi bencana alam atau kejadian luar biasa yang menyebabkan kematian masal dimana jasad sulit untuk dikenali. Ternyata tim evakuasi dapat dipermudah dengan kartu tanda penduduk yang menempel di jasad tersebut.
- KTP Sebagai Pengenal Ketika Terjadi Kecelakaan
Jika seseorang yang mengalami kecelakaan didaerah lain dimana tidak seorang pun yang mengenal maka dengan adanya KTP tentu membuat pihak setempat mudah menghubungi keluarga melalui alamat yang tertera pada KTP.
Beberapa Data Diri Penduduk yang Terdapat pada KTP
Sebelum memperoleh kartu tanda penduduk tentunya anda harus melalui beberapa prosedur terkait. Salah satunya pengisian data diri yang akan disimpan dalam KTP anda nantinya. Berikut beberapa data yang diperlukan dalam pembuatan dan nantinya terdapat dalam KTP:
- NIK atau Nomor Induk Kependudukan
- Nama Lengkap
- Tempat dan Tanggal Lahir
- Jenis Kelamin
- Agama
- Status Perkawinan
- Golongan Darah
- Alamat
- Pekerjaan
- Kewarganegaraan
- Foto Calon Pemilik KTP
- Masa Berlaku
- Tanggal dan tempat dikeluarkan KTP
- Tanda tangan pemegang KTP
- Nama dan NIP atau Nomor Induk Pegawai Pejabat yang menandatanganinya.
Kelebihan Pendataan KTP dalam Bentuk Elektrik
Jika sebelumnya kita mengenal KTP atau kartu tanda penduduk yang lama dengan KTP versi terbaru yakni E-KTP maka kita akan menemukan banyak perbedaan. Baik dari cara pendataan maupun cara kerja yang lebih akurat walaupun masih menggunakan beberapa ketetapan yang tidak bisa diubah.
Berdasarkan hal diatas, maka KTP juga berfungsi sebagai data diri penduduk dan sebagai catatan negara tentang jumlah penduduk yang akurat. Selain itu, terdapat beberapa kelebihan dari pendataan KTP dalam bentuk elektrik ini. Berikut manfaatnya:
- Dari segi bentuk fisik berasal dari bahan polyvinyl chloride PVC
- Data yang terdapat didalam E-KTP tidak dapat dimanipulasi atau dipalsukan
- E-KTP bisa digunakan sebagai kartu suara ketika pemilu atau pilkada secara E-Voting
- Terdapat sebuah mikro chip yang berfungsi sebagai smart card dimana didalamnya terdapat foto dan tanda tangan digital
- Reader yang terdapat pada E-KTP bisa memastikan pemegang asli pemiliknya sehingga aman dari penyalahgunaan yang dilakukan orang lain
- Semua data kependudukan yang tertera pada E-KTP ditampung dalam satu database nasional.
- Mempunyai nomor serial khusus yang unik
- Foto dan tanda tangan menggunakan sistem pemindaian
- Penyimpanan data menggunakan media mikrochip yang aman dari error
- Penggunaan sistem biometrik sidik jari ketika melakukan proses penyimpanan data dan hal tersebut merupakan identifikasi unik personal yang berbeda antara satu orang dengan lainnya
- Adanya Gulloche Patterns pada kartu tanda penduduk elektrik
- Pengawasan dan verifikasi tidak hanya dilakukan dari tingkah terendah RT/RW setempat
- E-KTP berfungsi juga sebagai multi aplikasi karena dapat digunakan untuk menangani berbagai keperluan
- Penggunaan E-KTP telah diakui serta diterima dalam skala internasional
- Tidak bisa digandakan karena hanya bisa dimiliki satu kartu saja pada tiap orang
- Tingkat akurasi yang tinggi karena sudah terkomputerisasi
- Bertambahnya tingkat kepercayaan masyarakat atau pemilik KTP terhadap keabsahan kartu tandan penduduk dalam bentuk elektrik
Dari kelebihan yang terdapat pada E-KTP ini menjadikan beberapa manfaat penggunaan dan pengolahan data kependudukan menjadi lebih baik.
[/tab]
Kekurangan atau Kelemahan E-KTP
Meskipun penggunaan E-KTP mempunyai beberapa manfaat yang tidak terdapat dalam KTP Nasional yang digunakan sebelumnya, namun terdapat titik lemah dari pendataan yang dilakukan dalam bentuk elektrik ini. Kelemahan E-KTP ini dapat menyulitkan pemilik kartu tanda penduduk dalam urusan tertentu. Berikut adalah kekurangannya:
- Tanda tangan pemilik kartu tanda penduduk dalam bentuk elektrik tidak akan terlihat atau muncul pada kartu.
- Tidak diakuinya transaksi yang dilakukaan dengan lembaga tertentu karena tidak ada tampilan tanda tangan pada kartu
- Pada beberapa kasus transaksi tertentu, pihak lembaga kesulitan dalam membaca tanda tangan yang terdapat didalam mikrochip karena keterbatasan alat pembaca atau card reader.
- Jika beberapa kasus diatas belum terpecahkan maka pemilik E-KTP harus meminta rekomendasi dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
- E-KTP tidak diperbolehkan untuk difotocopy supaya tidak terjadi kesalahan tertentu ketika data didalamnya dibaca menggunakan card reader
Kesimpulan
Diatas telah dipaparkan mengenai manfaat Kartu Tanda Pengenal atau KTP dari segala aspek. Selain itu terdapat juga ketentuan dalam proses pembuatan kartu identitas penduduk yang sah dan dikeluarkan dari pihak berwenang. Tidak dapat dipungkiri bahwa penggunaan KTP tidak hanya sekedar digunakan untuk keperluan adminitrasi atau dijadikan persyaratan tertentu.
Namun ada hal yang harus diwaspadai mengenai KTP ini, yakni penyalahgunaannya oleh orang lain yang dapat merugikan diri anda. Untuk itu, sebaiknya kita bijak dalam penggunaan dan penyimpanannya supaya terhindar dari hal yang tidak diinginkan. Hal ini tentu demii kebaikan kita bersama.