Oleh karena itu, simaklah ulasan mengenai manfaat dan fungsi pajak berikut ini, agar dapat lebih bijak dalam hal taat pajak.
Perekeonomian negara sama halnya dengan perekonomian rumah tangga dimana mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak sendiri merupakan sumber utama penerimaan negara. Oleh karena itu, apabila masyarakat tidak taat akan pajak maka seluruh kegiatan negara akan sulit terpenuhi. Dengan membayar pajak masyarakat akan mendapatkan manfaat:
Uang pajak yang telah disetorkan oleh masyarakat akan digunakan dengan tujuan membuat masyarakat dari lahir hingga meninggal sejahtera. Uang pajak juga dipakai oleh negara untuk memberi subsidi barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat dan membayar hutang-hutang negara. Selain itu uang pajak pun digunakan untuk menunjang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga perekonomian dapat terus berkembang. Oleh sebab itu pajak sangat memegang peranan penting dalam sebuah negara.
Utama – sifatnya self liquiditing yaitu untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara seperti pengeluaran proyek produktif barang ekspor.
Kedua – membiayai pengeluaran reproduktif seperti pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat. Contohnya, pengeluaran untuk pengairan dan pertanian.
Ketiga – membiayai pengeluaran yang sifatnya tidak self liquiditting dan tidak reproduktif. Contohnya, pengeluaran untuk mendirikan monumen dan objek rekreasi.
Keempat – membiayai pengeluaran yang sifatnya tidak produktif. Contohnya, pengeluaran yang dipakai untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran untuk membiayai anak yatim piatu.
Pajak di Indonesia ada dua macam yaitu pajak pusat dan pajak daerah dimana pajak pusat adalah pajak yang dikelola langsung oleh pemerintahan pusat (Direktorat Jenderal Pajak) yang ada dibawah Kementrian Keuangan sementara Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah di tingkat Propinsi ataupun Kabupaten/Kota.
Pajak Pusat meliputi
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima dan diperoleh dalam suatu tahun pajak. Pajak ini meliputi penghasilan seperti keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dsb.
Menurut Undang – Undang Pajak Penghasilan ada tiga kelompok yang menjadi subjek PPh yaitu:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas konsumsi barang kena pajak atau jasa kena pajak di dalam daerah pabean. Orang pribadi, perusahaan, ataupun pemerintah yang mengkonsumsi barang kena pajak atau jasa kena pajak akan dikenakan PPN. Tarif tunggal PPN adalah 10%.
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dikenakan atas barang-barang kena pajak yang tergolong mewah. Barang mewah yang dimaksud yaitu:
Bea Materai
Bea materai dikenakan atas dokumen. Contohnya, surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek yang di dalamnya memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan.
Pajak Daerah Meliputi
Direktoran Jendral Pajak di negara hanya mempunyai tugas untuk mengumpulkan uang pajak namun dalam hal pemakaian uang pajak dalam rangka pembangunan untuk membuat rakyat sejahtera adalah wewenang miliki DPR/DPRD sepenuhnya.