Leasing berasal dari kata lease yang berarti sewa. Berikut ini beberapa pengertian dari leasing, diantaranya adalah :
- Leasing dapat diartikan sebagai surat perjanjian mengenai penyediaan barang-barang dalam jangka waktu tertentu.
- Menurut The International Accounting Standart (LAS 17) leasing merupakan suatu surat perjanjian sewa menyewa barang yang dibuat antara pihak penyedia barang (lessor) dengan pihak penyewa barang (lesse) dalam jangka waktu tertentu.
- Menurut The Equipment Leasing Association, leasing diartikan sebagai sebuah kontrak yang dilakukan antara pihak lessor dengan pihak lesse dalam suatu perjajian sewa menyewa suatu barang dalam jangka waktu tertentu.
- Menurut keputusan bersama antara 3 menteri yaitu Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, serta Menteri Perdagangan No. Kep. 1221MK/TV/74, No. 30/Kph/I/74 tertanggal 7 Januari 1974, leasing merupakan suatu bentuk kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal yang dapat digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu dengan melakukan pembayaran secara berkala. Biasanya perusahaan-perusahaan tersebut dapat membeli barang-barang modal atau dapat juga dengan memperpanjang jangka waktu sewa sesuai dengan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak yang bersangkutan.
- Menurut keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991, leasing merupakan suatu kegiatan penyediaan barang-barang modal baik secara finance lease (pihak lesse dapat membeli barang-barang yang dileasing sesuai nilai sisa yang disepakati) maupun operating lease (pihak lesse tidak memiliki hak untuk membeli barang-barang yang telah dileasingkan) agar dapat digunakan oleh pihak lesse (penyewa) dalam jangka waktu tertentu dengan sistem pembayaran secara berkala.
Jenis Leasing
Kegiatan leasing dapat diklasifikasikan menjadi 2 bentuk, yaitu :
1. Finance Lease, yaitu suatu kegiatan sewa guna yang dilakukan antara pihak lessor (pemilik barang modal) dengan pihak penyewa (lesse), dimana pihak lesse nantinya memiliki hak untuk dapat membeli barang yang disewa gunakan tersebut sesuai dengan sisa yang telah disepakati pada akhir masa kontrak. Dengan kata lain status kepemilikan barang yang dileasingkan nantinya bisa berubah pada akhir masa perjanjian kontrak. Dalam sistem ini terdapat dua jenis akad, yaitu akad sewa dan juga akad beli.
2. Operating Lease, yaitu suatu kegiatan sewa guna yang dilakukan antara pihak lessor dengan pihak lesse, dimana pihak lesse pada akhir kontrak nantinya tidak memiliki hak opsi untuk membeli barang-barang yang disewagunakan tersebut. Dengan kata lain, pihak lesse hanya mendapatkan manfaat dari barang-barang yang disewanya saja, sedangkan status kepemilikan barang tetap menjadi hak milik pihak lessor.
Ciri-ciri atau Ketentuan Leasing
Berikut ini beberapa ciri-ciri atau ketentuan terjadinya leasing :
- Adanya perjanjian antara pihak lessor (pemilik barang) dengan pihak lesse (penyewa)
- Pihak lessor memberikan hak pemakaian barang pada pihak lesse sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.
- Pihak lesse harus membayar uang sewa kepada pihak lessor sesuai dengan nilai dan waktu yang telah disepakati bersama.
- Pada saat berakhirnya masa perjanjian, pihak lesse mengembalikan barang atau aset yang telah ia gunakan pada pihak lessor.
Beberapa manfaat yang bisa didapatkan dari proses pembiayaan leasing antara lain adalah :
1. Penghematan modal
Melalui proses pembiayaan leasing memungkinkan adanya penghematan modal dari pihak lesse (nasabah). Hal ini dikarenakan manfaat leasing bagi lesse tidak harus menyediakan dana yang besar untuk dapat memulai produksinya, yaitu untuk membeli mesin-mesin, maupun perlengkapan lainnya. Sisa dana bisa dipergunakan untuk keperluan lainnya.
2. Dapat menciptakan keuntungan dari pengaruh inflasi
Pada saat terjadi inflasi dalam sistem perekonomian suatu negara, hal ini juga sangat berpengaruh pada nilai riil sewa yang harus dibayarkan oleh pihak lesse pada pihak lessor, dimana akan ada penurunan nilai sewa sesuai dengan pegaruh dari inflasi tersebut.
3. Sebagai sarana perkreditan jangka menegah dan jangka panjang
Manfaat leasing bagi masyarakat merupakan salah satu alternative pembiayaan yang sangat marak akhir-akhir ini. Hal ini terjadi karena belakangan ini sangat sulit mencari sistem perkreditan jangka menengah maupun jangka panjang.
4. Kemudahan dalam proses dokumentasi
Dengan adanya persyaratan-persyaratan yang relatif mudah dan tidak terlalu ketat (tanpa memerlukan adanya jaminan), menjadikan proses pengadaan dokumentasi menjadi lebih standar. Hal tersebut menjadikan leasing sebagai suatu badan yang fleksibel.
5. Menguntungkan arus kas
Pada saat barang-barang yang dileasingkan dipergunakan sebagai modal dalam sebuah usaha, memungkinkan bagi pihak lesse untuk membayar uang sewa dari hasil yang diperoleh atas penggunaan barang tersebut. Misalnya saja barang yang dileasingkan adalah sebuah mobil yang nantinya dapat dipergunakan sebagai alat transportasi umum. Pihak lesse dapat membayar angsuran sewa mobil tersebut dari hasil pemanfaatan alat tersebut.
6. Pembiayaan proyek dalam skala yang besar
Untuk melakukan suatu usaha, biasanya seseorang akan membutuhkan biaya yang cukup mahal hanya untuk membeli peralatan atau perlengkapan usaha. Dengan mengikuti leasing, masalah dana tersebut bisa teratasi, karena ia tidak memerlukan dana sekaligus hanya untuk membeli perlengkapan. Ia bisa memanfaatkan sisa dana yang ada untuk lebih mengembangkan usahanya tersebut.
Pihak yang terkait proses leasing
Adapun pihak-pihak yang ikut terkait dalam proses pemberian fasilitas dari manfaat leasing antara lain adalah :
- Pihak lessor, yaitu pihak atau perusahaan yang memberikan pembiayaan kepada lesse (nasabah) berupa barang-barang modal, seperti mobil, dan lain sebagainya.
- Pihak Lesse, merupakan nasabah atau perusahaan yang mengajukan permohonan kepada pihak lessor untuk dapat memperoleh barang-barang modal yang diinginkan.
- Suplier, merupakan penyedia barang-barang modal yang nantinya akan diberikan oleh pihak lessor pada pihak lesse, dimana barang-barang tersebut telah dibayarkan terlebih dahulu oleh pihak lessor.
- Pihak kreditur (bank), merupakan pihak yang berperan sebagai penyedia dana bagi pihak lessor untuk membeli barang-barang dari suplier.
- Pihak Asuransi, merupakan pihak yang nantinya akan menjamin kesuksesan suatu kegiatan leasing. Keikutsertaan pihak ini adalah untuk menghindari terjadinnya kerugian dalam transaksi leasing. Asuransi biasanya dibebankan pada pihak lesse, dimana ia harus membayar premi asuransi sejumlah yang ditentukan.
[/tab]
Sistem Pembayaran
Pihak lesse harus membayar uang sewa atas barang-barang yang dipakainya pada pihak lessor sesuai dengan ketentuan. Biasanya pihak lesse akan membayar cicilan pokok ditambah dengan bunganya. Besarnya angsuran sewa biasanya akan berubah-ubah, hal ini dikarenakan besarnya bunga yang harus dibayarkan oleh pihak lesse akan semakin mengecil sesuai dengan berkurangnya saldo pokok sewa.
Adapun sistem pembayaran leasing dapat dilakukan dengan beberapa cara seperti :
- Pembayaran di muka (payment in advance), yaitu pihak lesse melakukan pembayaran untuk angsuran pertama pada saat terjadi realisasi pindah tangan barang yang dileasingkan. Pembayaran di muka tidak termasuk dengan bunga, ini hanya pembayaran angsuran poko saja.
- Pembayaran di belakang (payment in arrears), yaitu pembayaran angsuran pertama yang dilakukan pada periode bulan selanjutnya atau setelah realisasi. Pembayaran sistem ini sudah dikenakan bunga.
Adapun faktor penentu besarnya pembayaran sewa yang harus dilakukan oleh pihak lesse antara lain adalah :
- Nilai barang
- Simpanan jaminan
- Nilai sisa
- Jangka waktu
- Tingkat suku bunga