Terkadang ada kebutuhan tak terduga yang menyebabkan perlunya melakukan kredit di Bank. Sehingga setiap bulan harus menambah beban pengeluaran yang cukup menguras kantong.
Hal yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan ataupun kekhawatiran seseorang adalah apakah ia bisa melunasi kredit tersebut atau tidak.
Pihak bank juga akhirnya khawatir jika banyak debitur yang tidak mampu melunasi beban kreditnya, tentu hal ini akan menimbulkan kerugian. Bahkan ada kemungkinan untuk bank mengalami kebangkrutan.
Tapi hal tersebut sudah tidak perlu khawatirkan lagi, hal ini dikarenakan sekarang sudah tersedia jasa layanan asuransi kredit.
Pengertian asuransi kredit sendiri adalah sebuah proteksi yang diberikan kepada pihak bank atau lembaga pembiayaan keuangan.
Bentuk proteksi tersebut yakni perlindungan atas resiko debitur yang tidak mampu melunasi beban kredit pinjamannya.
Sehingga proteksi diberikan kepada kreditur bukan debitur atau bank atau lembaga pembiayaan keuangan itu sendiri.
Manfaat asuransi kredit
Karena asuransi kredit memberikan proteksi kepada kreditur yakni pihak Bank, maka berikut ini adalah beberapa manfaat asuransi kredit yang didapatkan pihak Bank.
1. Kriteria kredit yang terjamin
Untuk memperoleh asuransi kredit, bank atau lembaga pembiayaan keuangan harus memahami sejumlah kriteria kredit yang mungkin digunakan dalam proses asuransi kredit.
Beberapa kriteria kredit antara lain, jika kredit yang diberikan kepada nasabah atau debitur didasarkan pada norma yang aman, sehat , dan legal.
Kemudian jika debitur tidak dalam keadaan ekonomi yang buruk atau sedang dalam proses kepailitan. Selanjutnya jika debitur tidak ada tanggungan atau beban hutang.
Debitur juga harus dipastikan memiliki izin usaha yang tidak bertentangan dengan aturan hukum. Selain itu, proses kredit dilakukan sesuai dengan Manual Pemberian Kredit SE Bank Indonesia.
Sehingga dapat disimpulkan, pihak Bank atau lembaga pembiayaan keuangan akan dipastikan kriteria kredit terpenuhi. Tentu hal ini akan meminimalisir segala risiko yang dapat terjadi.
2. Risiko yang terjamin
Risiko jika debitur tidak mampu melunasi kredit pada saat sudah jatuh tempo karena usaha yang dijalankan debitur mengalami kebangkrutan atau sudah tidak berjalan lagi, merupakan salah satu risiko yang dapat dijamin pada asuransi kredit.
Akibat defisit modal atau dengan kata lain usaha yang sedang dijalankannya itu bangkrut, dapat menyebabkan debitur tidak mampu lagi membayar hutangnya kepada Bank.
Kemudian ada juga risiko dimana debitur tersebut sudah dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri yang berwenang atau debitur telah dikenakan likuidasi dan selama debitur tersebut bukan badan hukum yang ditempatkan dibawah pengampunan.
Kemudian ada juga risiko karena debitur meninggalkan begitu saja tanggung-jawabnya terhadap Bank untuk melunasi hutang dengan melarikan diri/ menghilang/ tidak diketahui lagi alamatnya.
Risiko-risiko tersebut dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak asuransi kepada pihak kreditur atau Bank. Sehingga Bank tidak akan dirugikan atas beberapa risiko yang dilakukan debitur seperti diatas.
Jenis asuransi kredit
Ada beberapa jenis asuransi kredit yang manfaatnya juga tergantung jenis-jenis asuransi kredit tersebut. Berikut tiga jenis asuransi kredit.
1. Asuransi untuk risiko wanprestasi
Wanprestasi merupakan bentuk kesalahan yang dilakukan oleh debitur secara sengaja atau karena kelalaian sehingga membuat debitur tidak bisa membayar hutang kepada Bank.
Dengan menggunakan asuransi kredit, maka risiko wanprestasi ini dapat dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak asuransi.
2. Asuransi untuk risiko PHK
Debitur yang belum menjadi karyawan tetap di sebuah perusahaan atau instansi tempatnya bekerja dapat berisiko terkenal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dengan asuransi kredit maka risiko PHK ini dapat diminimalisir.
Sebab kemungkinan terkena PHK sangat bisa terjadi, apalagi jika kondisi perekonomian perusahaan sedang tidak stabil, seperti masa Pandemi Covid-19 yang terjadi kegoncangan ekonomi sehingga banyak orang yang terkena PHK.
3. Asuransi jiwa
Asuransi jiwa disini maksudnya adalah asuransi kredit yang akan melunasi pinjaman yang mengalami kredit macet akibat meninggalnya debitur. Dikarenakan yang terjadi umumnya, jika debitur meninggal dunia, maka pinjaman akan ditanggung oleh ahli waris.
Pinjaman ini tentu dapat sangat memberatkan keluarga yang ditinggalkan. Apalagi jika pihak ahli waris tidak mengetahui adanya pinjaman yang diajukan oleh debitur sebelum meninggal dunia. Asuransi jiwa ini biasanya disarankan untuk debitur yang sudah berumur di atas 50 tahun atau mendekati masa pensiun.
Cara Mengajukan Asuransi Kredit Bagi Bank
Sebelum mendapatkan berbagai pertanggungan dan manfaat dari asuransi kredit, maka pihak Bank harus mengajukan asuransi kredit. Bagi pihak bank atau lembaga pembiayaan keuangan yang hendak mengajukan asuransi kredit harus menyerahkan dokumen sebagai berikut :
- Perjanjian Kerja Sama atau Surat Kesepakatan Bersama antara Perusahaan Asuransi sebagai penanggung dan Bank Umum / Lembaga Pembiayaan Keuangan sebagai tertanggung.
- Manual Pemberian Kredit yang diterbitkan oleh Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan tersebut
- Akte perusahaan debitur, company profile debitur, laporan keuangan debitur 3 tahun terakhir
- Fotokopi/tembusan permohonan kredit dari debitur ke bank umum/lembaga pembiayaan, memorandum persetujuan kredit dari bank umum/lembaga pembiayaan ke debitur.
Dapat disimpulkan bahwa asuransi kredit sangat bermanfaat bagi pihak Bank. Dengan asuransi kredit pihak Bank tidak perlu khawatir jika terjadi risiko debitur tidak bisa melunasi hutangnya karena berbagai alasan.
Sehingga Bank akan lebih merasa aman dari risiko kerugian akibat tidak dibayarkannya hutang debitur. Manfaat menggunakan asuransi tentu sangat bergama tergantung jenis asuransinya.