4 Manfaat Asuransi Kredit Bagi Peminjam

√ Verified Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Kredit adalah suatu cara untuk menunjang kehidupan kebanyakan orang saat ini seperti seperti kredit rumah maupun kredit pinjaman dana. Namun apakah anda sudah membayangkan ketika mengajukan pinjaman atau kredit ada resiko gagal bayar yang mungkin saja terjadi.

Bagaimana jika ditengah pelunasan kredit angsuran anda mengalami hal yang tidak terduga seperti meninggal dunia atau pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga tidak ada yang menggantikan pelunasan angsuran kredit yang hal ini bisa terjadi kapan saja.

Salah satu cara agar kredit kita dilindungi akibat resiko finansial yang muncul yaitu dengan memiliki asuransi kredit yang berfungsi memberikan perlindungan dan menjamin tertanggung selaku penerima kreditur / debitur apabila mengalami kondisi seperti berikut, yaitu;

  • Meninggal karena kecelakaan
  • Sakit (alami)
  • Cacat karena kecelakaan
  • Terkena PHK

Atau mengalami sesuatu yang lain yang diatur dalam polis asuransi sehingga tidak dapat melanjutkan kewajiban melunasi pinjaman kepada Bank atau pemberi kredit (kreditur). Sehingga terhadap resiko-resiko tersebut, maka perusahaan asuransi sebagai penanggung berkewajiban untuk melunasi pinjaman atau kewajiban tertanggung. Maka dari melihat kondisi seperti ini betapa besarnya manfaat asuransi bagi masyarakat.

Manfaat Asuransi Kredit Bagi Debitur (Penerima Pinjaman)

1. Perlindungan dan Jaminan selaku Peminjam Gagal Bayar

Manfaat yang paling dirasakan ketika memiliki asuransi kredit, debitur selaku peminjam gagal bayar sudah pasti akan mendapatkan perlindungan dan jaminan dari pihak asuransi sebagai penanggung untuk melunasi sisa kredit sehingga debitur yang mengajukan pinjaman merasa tenang. Ketika debitur gagal bayar tidak perlu khawatir karena sudah ada yang menjamin kredit yang harus dibayarkan setiap bulannya.

2. Pelunasan Sisa Kredit Tanpa Tunggakan.

Jika terjadi hal-hal diluar dugaan yang dialami debitur seperti meninggal atau PHK, sehingga tidak bisa melanjutkan pembayaran angsuran kredit maka pihak asuransi / debitur sebagai penanggung yang akan melunasi sisa kredit tanpa adanya tunggakan pastinya.

3. Debitur Bisa Memiliki Dana Alternatif

Manfaat lain bagi peminjam jika bergabung dengan asuransi kredit yaitu adanya dana alternatif yang dimiliki oleh debitur sehingga jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bisa maka dana tersebut bisa dialokasikan untuk pelunasan sisa kredit.

4. Mempermudah Pengajuan Pinjaman Bagi Debitur.

Jika peminjam dana memiliki asuransi kredit maka akan memberi kemudahan kepada debitur untuk mengajukan dana karena sudah adanya jaminan dan perlindungan angsuran kredit jika terjadi suatu kondisi yang tidak memungkinkan debitur bisa melanjutkan kewajiban untuk membayar angsuran kredit.

Dengan memiliki asuransi kredit, peminjam akan merasa lebih terjamin dalam mengajukan pinjaman. Sehingga manfaat menggunakan asuransi terasa lebih berarti dan jika ingin merencanakan kepemilikan KPR dan kendaraan idaman melalui kredit terasa lebih tenang dan nyaman.

fbWhatsappTwitterLinkedIn