Secara umum ‘ziarah’ memiliki arti mengunjungi atau menengok, sehingga ziarah kubur dapat diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan untuk mengunjungi kuburan atau rumah peristirahatan terakhir seraya meminta ampunan bagi yang telah meninggal. Ziarah kubur dapat diartikan sebagai ‘ritual’ keagamaan yang disunnahkan dan dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Mengenai hukum ziarah kubur untuk laki-laki, para ulama fiqih tidak ada pertentangan, yaitu sunnah. Bahkan Ibnu Hazm berpendapat, bahwa “Sesungguhnya ziarah kubur itu wajib, meski sekali seumur hidup, karena ada perintahnya”.
Dengan demikian hukum ziarah kubur bagi laki-laki telah jelas, yaitu sunnah.
Pendapat ini disebut pendapat yang shahih di dalam madzhab Hanafi. Dalil dari pendapat ini adalah merujuk pada keumuman nash mengani ziarah. Seperti yang telah disabdakan oleh Rasulullah SAW. “Aku pernah melarang kalian untuk berziarah, maka ziarahilah (sekarang)! Karena sesungguhnya ziarah kubur dapat mengingatkan kita pada kematian”.
Namun pada pendapat ini mereka juga menyebutkan bahwa kaum perempuan tidak diperbolehkan untuk berziarah jika hanya untuk mengingat kesedihan, menangis, bahkan melakukan hal lain yang biasa dilakukan oleh mereka. Jika hal yang tidak diinginkan tersebut dilakukan oleh peziarah (perempuan) maka si peziarah terkena hadits – “Allah melaknat wanita yang sering berziarah kubur”.
Sebagian besar ulama memiliki pendapat yang sama mengenai makruh-nya ziarah bagi para perempuan. Hal ini merujuk atas apa yang biasa mereka lakukan saat berziarah, yaitu perempuan sering berteriak, menangis, hingga meronta, hal ini dikarenakan perempuan memiliki hati dan perasaan yang lembut sehingga sulit menghadapi musibah. Namun hukum ziarah bagi perempuan tidak sampai diharamkan. Sebagaimana yang terdapat dalam sebuah riwayat bahwa Ummu Athiyah berkata, “Kami dilarang untuk berziarah kubur, tetapi beliau tidak melarang kami dengan keras”.
Dari Madzhab Hambali, dianjurkan untuk melepas sandal atau alas kaki ketika berziarah. Hal ini didasari oleh hadits berikut ini. Ketika aku berjalan mengiringi Rasulullah SAW. ternyata terdapat seseorang yang berjalan di kuburan dengan mengenakan kedua sendalnya. Kemudian Nabi Muhammad SAW. mengatakan: “Hai pemakai dua sandal, tanggalkan kedua sandal kamu!”. Orang tersebut pun menoleh. Ketika dia mengetahui bahwa ternyata itu adalah Rasulullah, ia langsung melepaskan serta melemparkan kedua sandalnya”.
Namun, memakai sendal tetap diperbolehkan jika kiranya terdapat berbagai macam penghalang, bisa jadi berupa duri, kerikil yang cukup keras dan tajam. Dalam keadaan ini maka tak apa menggunakan sandal saat berjalan di antara kuburan.
Mengucapkan salam salah satu hal yang disunnahkan saat berziarah ke kuburan muslim. Tatacara mengucapkan salam hendaknya menghadap ke wajah jenazah, dan kemudian mengucapkan salam sebagaimana yang dianjurkan oleh Rasulullah kepada para sahabat ketika Rasul dan para sahabat berziarah, adapun lafal salam yang diucapkan oleh Rasulullah saat berziarah adalah: “Assalamu ‘alaikum dara qaumin Mu’minin, wa insya Allah bikum laa hiqun.” yang artinya: “Keselamatan atas kalian di tempat orang Mukmin, dan kami insya Allah akan menyusul kalian juga.”
Saat berziarah maka dianjurkan untuk membaca surat pendek. Sebagiamana dalam hadits telah disebutkan. Diriwayatkan Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Hibban, dan Al Hakim dari Ma’qal bin Yassar, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Bacakanlah surah Yasin pada orang yang meninggal di antara kalian.”
Namun sebagian ulama menyatakan bahwa hadits ini dha’if, dan Imam Asy Syaukani dan Syaikh Wahbah Az Zuhaili menyebutkan bahwa hadits ini berstatus hasan. Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa membacakan Al Quran ini dilakukan saat sakaratul maut, bukan setelah seseorang tersebut telah meninggal dunia.
Saat berziarah dianjurkan mendoakan yang telah meninggal usai membaca surat pendek. Sebab doa sangatlah bermanfaat bagi mereka yang telah meninggal dunia. Adapun saat kita berdoa, maka hendaknya menghadao ke kiblat.
Saat berziarah maka disunnahkan untuk berdiri, serta jangan berjalan atau duduk di atas pusara kuburan. Sebagaimana yang telah diriwayatkan dalam riwayat muslim, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Sungguh jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api sehingga membakar bajunya dan menembus kulitnya, itu lebih baik daripada duduk di atas kubur.” Sedangkan jika berjalan di samping atau di antara pusara-pusara kubur, maka itu tidak mengapa”.
Manfaat ziarah kubur yang paling penting adalah mengingatkan kita pada kematian. Jika kita bertanya mengenai ada tidaknya manfaat ziarah kubur. Maka jawabannya adalah tentu ada. Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Rasulullah dalam sabdanya, yaitu: “Aku pernah melarang kalian untuk berziarah, maka ziarahilah (sekarang)! Karena sesungguhnya ziarah kubur dapat mengingatkan kita pada kematian”.
Dalam hadits laian juga Rasulullah bersabda, yaitu: “Berziarah-kuburlah, karena ia dapat mengingatkanmu akan akhirat”. Dari kedua hadits di atas maka jelas sudah bahwa berziarah kubur mendatangkan manfaat yaitu mengingatkan kita pada kematian dan akhirat. Dan hal tersebut tentu akan membantu kita dalam meningkatkan ke-taqwaan kita pada Allah SWT.
Dari manfaat yang telah disebutkan diatas. Maka tentu akan menimbulkan manfaat-manfaat lain. Manfaat lain tersebut dapat berupa kelembutan hati yang kita dapatkan saat berziarah. Ya, hal ini karena saat kita mengingat akhirat dan kematian, maka tentu hati akan melembut dan senantiasa berusaha mengingat Allah serta meningkatkan taqwa kita pada NYA. Tidak hanya itu saja, saat hati kita telah melembut dan kita mengingat bahwa kematian dan akhirat benar adanya, maka kita akan menjadi insan yang tidak hanya memikirkan gemerlapnya dunia saja. Sehingga keseimbangan dalam hidup pun terjaga, hidup di dunia dengan mencari berkah untuk akhirat.