Rekening giro adalah istilah dari salah satu produk bank sebagai salah satu cara untuk melakukan pembayaran, transaksi atau penarikan yang dalam sistem penarikannya dapat dilakukan kapan saja dengan menggunakan cek. Proses pembayaran menggunakan rekening giro ini juga bisa menggunakan surat perintah pembayaran dalam bentuk lain atau dengan cara pemindahbukuan dengan jumlah uang tertentu dari rekening seseorang ke rekening lain yang telah ditunjukkan dalam isi surat perintah tersebut.
Rekening giro pada umumnya digunakan oleh suatu badan atau perusahaan. Namun ada juga rekening giro yang dimiliki secara individu atau perorangan. Hal ini membuktikan bahwa manfaat rekening giro dapat di gunakan oleh siapun baik untuk badan usaha maupun untuk perorangan.
Apa Itu Cek?
Cek adalah suatu perintah tertulis dari pemegang rekening bank yang kemudian cek tersebut ditujukan kepada pihak bank terkait untuk membayarkan sejumlah uang yang telah tertera di cek kepada pemegang cek tersebut. Dengan adanya cek ini maka transaksi akan lebih mudah, karena si pembayar hanya cukup memberikan cek kepada seseorang yang terkait, kemudian bank lah yang akan membayarkan uang dengan jumlah tersebut.
Alat pembayaran cek ini umumnya banyak digunakan oleh para pebisnis agar memudahkan transaksi dan lebih simple dengan waktu yang lebih efisien. Dengan begitu transaksi yang dilakukanpun tidak membutuhkan waktu yang lama, disinilah manfaat rekening giro yang menguntungkan para pebisnis.
Pengertian cek secara umum sudah dijelaskan di atas dimana cek adalah (seperti) surat perintah dari nasabah kepada bank terkait yang memelihara rekening gironya, untuk membayar sejumlah uang yang telah tertera di dalamnya kepada pemegang cek tersebut. Namun ada jenis-jenis cek yang penting untuk kita ketahui, jenis-jenis cek tersebut antara lain adalah:
1. Cek Atas Nama
Cek atas nama adalah cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau atas nama perusahaan tertentu yang tertulis secara jelas di dalam cek tersebut. Cek atas nama ini juga dapat berarti sebagai pembayaran yang sah yang di keluarkan oleh pemilik rekening giro.
2. Cek Atas Unjuk
Cek atas unjuk adalah cek yang tidak tertulis nama seseorang atau nama perusahaan terkait di dalam cek tersebut.
3. Cek Silang
Cek silang adalah cek yang di pojok kiri atas diberi tanda berupa dua tanda silang, maka cek tersebut pun berubah fungsi sebagai pemindahbukuan bukan tunai.
4. Cek mundur
Cek mundur adalah bentuk cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang. Misal: hari ini adalah tanggal 20 mei 2015, Agus bermaksud ingin mencairkan cek-nya dimana dalam cek tersebut tertera tanggal 28 mei 2015. Maka, pencairan cek tersebut dapat dilakukan pada tanggal 28 mei 2015, bukan tanggal 20 mei2015.
5. Cek kosong
Cek kosong adalah cek yang dananya tidak tersedia. Dengan kata lain jumlah uang yang tertulis di dalam cek melebihi jumlah uang di dalam rekening giro, sehingga cek tersebut tidak dapat dicairkan.
Dari beberapa yang telah dijelaskan di atas maka tentu sedikit banyak kita dapat mencerna dan menarik kesimpulan menganai manfaat apa saja yang dapat kita peroleh dari rekening giro. Adapun kegunaan rekening giro yang dapat kita peroleh adalah:
Apa Itu Bilyet Giro?
Bilyet giro adalah sebuah surat perintah dari seorang nasabah kepada bank yang mengelola rekening giro nasabah tersebut untuk melakukan pemindahbukuan dengan sejumlah uang dari rekening nasabah pemilik kepada nasabah penerima yang telah disebutkan nama nasabah tersebut pada bank yang sama atau juga dapat pada bank yang berbeda.
Bilyet giro dalam pencairannya tidak berbentuk uang tunai, dan tidak sama seperti cek. Bilyet giro lebih dominan kepada pemindahan transaksi uang dari satu rekening ke rekening lainnya, dengan kata lain, hanya mentransfer uang melalui perintah tertulis. Meski giro dan bilyet giro terdengar mirip namun memiliki fungsi yang berbeda.
Ada beberapa syarat-syarat yang harus terpenuhi agar pemindahbukuan dapat dilakukan. Syarat-syaratnya adalah:
1. Tertera nama Bilyet Giro dan Nomor serinya (hal ini bersifat unik / khusus)
2. Perintah tanpa syarat untuk melakukan pemindahbukukan sejumlah uang ke nasabah atas beban rekening yang bersangkutan.
3. Tertera nama dan tempat bank terkait.
4. Tertera jumlah dana yang akan dipindahkan dalam angka dan dijelaskan dengan huruf.
5. Nama pihak penerima (pihak tujuan)
6. Tanda tangan penarik terkait, atau dapat berupa cap sampel penarik jika si penarik terkait tersebut merupakan sebuah badan atau perusahaan.
7. Tertulis tanggal dan tempat penarikan dilakukan.
8. Terdapat nama bank yang menerima pemindahbukuan tersebut.
Kekurangan dari Giro
Meskipun ada banyak manfaat rekening giro yang dapat kita rasakan, akan tetapi kekurangan dari rekening giro juga tetap saja ada. Apa kakurangan dari rekening giro?. Kekurangan yanga da didasarkan pada penarikan uang yang harus mengikuti jam kantor (bank).
Seperti contoh, jika si penjual ingin mencairkan uang dengan cek dari rekening giro yang didapat dari pembeli, maka hal ini cukup mengkhawatirkan jika barang yang dibeli bersifat langsung dibawa. Oleh sebab itu dalam kegunaannya, maka rekening giro hanya cocok untuk pembayaran dari suatu proses jual-beli yang dilakukan dengan pengorderan atau pembeli harus melakukan pemesanan terlebih dahulu, sehingga penjual atau penerima cek dapat mencairkan uang tersebut terlebih dahulu saat produksi barang dilakukan.
Demikian manfaat yang dapat diambil dari memiliki dan menggunakan rekening giro, semoga bermanfaat untuk Anda 🙂