Pendapatan daerah adalah pendapatan yang diperoleh suatu daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah, yang merupakan salah satu manfaat otonomi daerah kepada daerahnya sendiri. Pendapatan daerah adalah sumber utama perekonomian daerah dari hasil menganalisis potensi dari daerah. Potensi asli daerah ini nantinya akan dikembangkan dan dilakukan pengelolaan. Jika potensi ini berhasil dikembangkan, hasil yang didapatkan nantinya juga akan menjadi pemasukan daerah itu sendiri.
Pendapatan daerah berperan untuk melaksanaan perencanaan pemerintahan sebagai upaya untuk mengembangkan pembangunan dan meningkatkan perekonomian suatu daerah. Hal ini dimaksudkan agar daerah tidak menggantungkan pendanaan dan subsidinya dari pemerintah pusat. Di bawah ini adalah sumber dari pendapatan daerah, antara lain:
- Berasal dari keuntungan yang diperoleh dari jasa pelayanan daerah, misalnya retribusi atau tarif dari perizinan yang diberikan daerah.
- Pendapatan daerah merupakan salah satu hasil dari manfaat dan fungsi pajak bagi perekonomian dan pembagunan dari potensi daerah, yaitu di luar kewenangan perpajakan dari pemerintah pusat.
- Keuntungan dari perusahaan yang sebagian atau seluruh modalnya didapatkan dari kekayaan di daerah tersebut.
- Pemasukan daerah yang berasal dari pinjaman oleh pemerintah daerah.
- Dana perimbangan yang diserahkan kepada pemerintah daerah oleh pemerintah pusat.
- Pendapatan daerah dari hasil pemberian subsidi yang penggunaannya telah ditetapkan oleh suatu daerah.
Pendapatan daerah yang baik adalah salah satu bentuk kemandirian dam mencerminkan kondisi ekonomi daerah yang stabil. Untuk memperoleh manfaat pembangunan ekonomi yang utama berasal dari pendapatan daerah tetap harus mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional. Pencapaian dari pelaksanaan pendapatan daerah ini nantinya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah dan meningkatkan kemampuan ekonomi maupun pembangunan daerah itu sendiri. Berikut ini merupakan beberapa fungsi atau manfaat pendapatan daerah, antara lain:
- Fungsi otorisasi, yaitu pendapatan daerah digunakan sebagai landasan untuk melaksanakan penganggaran yang telah direncanakan.
- Fungsi perencanaan, dengan kata lain pendapatan daerah dijadikan salah satu acuan untuk membuat perencanaan kegiatan daerah oleh manajemen.
- Fungsi pengawasan, maksudnya adalah pendapatan daerah digunakan untuk melakukan monitoring dan evaluasi apakah pelaksanaan kegiatan daerah sudah sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan.
- Fungsi stabilisasi, pada hal ini manfaat uang dalam perekonomian dari pendapatan daerah adalah menjadi alat dalam pemeliharaan dan mempertahankan keseimbangan perekonomian daerah.
- Fungsi alokasi, yaitu manfaat pendapatan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mengurangi pengangguran dengan membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan efisiensi sumber daya daerah, serta meningkatkan efektivitas pada perekonomian di daerah.
- Fungsi distribusi, yaitu pelaksanaan dari perencanaan penganggaran yang didasarkan pada pendapatan daerah haruslah mempertimbangkan aspek kepatutan dan keadilan.
Untuk meningkatkan pendapatan daerah, tidak hanya pemerintah saja manfaat hidup bersatu bagi kehidupan sosial dan ekonomi oleh masyarakat juga memiliki peran penting. Pemerintah daerah bekerjasama dengan masyarakat dapat menggali potensi daerah untuk meningkatkan pemasukan daerah. Pada akhirnya, pemasukan daerah ini akan meningkatkan pendapatan dan meningkatkan pembangunan daerah. Pembangunan tidak hanya dari segi perekonomian saja, namun juga peningkatan fasilitas umum daerah dan fasilitas lainnya.
Jika pelaksanaan dari perencanaan pendapatan daerah dapat terwujud dan terlihat oleh masyarakat, kepercayaan masyarakat pada pemerintah daerah juga akan semakin meningkat. Demikian ulasan mengenai beberapa manfaat pendapatan daerah. Kesimpulannya adalah semakin meningkatnya pendapatan daerah, maka kesejahteraan dan kepercayaan masyarakat pada pemerintah daerah juga akan semakin meningkat.