Pasar merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk bertransaksi jasa baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menetapkan harga keseimbangan harga sesuai dengan penawaran dan permintaan yang terjadi. Ciri-ciri pasar kemudian dapat didefinisikan sebagai berikut:
Selain itu, berdasarkan wujud dan ketersediaan barang yang diperjualbelikan pasar dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Pasar konkret (pasar nyata)
Merupakan pasar yang memungkinkan pembeli dan penjual untuk berinteraksi secara langsung atau bertatap muka, serta barang yang diperjualbelikan juga terdapat dilokasi transaksi. Dengan kata lain, pasar konkret merupakan pasar yang wujudnya dapat dilihat dengan nyata, misalnya pasar tradisional.
2. Pasar abstrak (pasar tidak nyata)
Merupakan pasar yang memungkinkan adanya interaksi antara penjual dan pembeli secara tidak langsung. Barang yang diperjualbelikan dalam pasar abtrak pun bersifat abstrak atau tidak dapat langsung dilihat atau dimiliki. Salah satu contoh pasar abstrak adalah pasar modal.
artikel terkait:
Pasar Modal
Pasar modal merupakan pasar yang memperjualbelikan instrumen keuangan jangka panjang, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri. Beberapa instrumen keuangan jangka panjang yang diperjualbelikan antara lain: saham, obligasi, waran, right obligasi konvertibel maupun berbagai turunan (derivatif) seperti opsi (put atau call). Kegiatan jual beli tersebut dilakukan di tempat bernama bursa.
Sedangkan pengertian pasar modal menurut Undang-undang Pasar Modal no.8 tahun 1995 adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Sedangkan menurut keputusan presiden No. 52 tahun 1976, pasar modal merupakan bursa efek yang seperti dimaksud dalam undang-undang no. 15 tahun 1952. Menurut undang-undang tersebut, bursa adalah gedung maupun ruangan yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek, sedangkan surat berharga yang dikategorikan efek adalah saham, obligasi maupun surat bukti lainnya yang biasa disebut dengan efek.
artikel terkait: manfaat pemasaran global – manfaat air tajin
Sejarah Pasar Modal di Indonesia
Menurut buku Effectengids (1939) yang dikeluarkan oleh Verreninging voor den Effectenhandel, transaksi jual beli efek telah dilakukan sejak tahun 1880. Pasar modal sendiri mulai masuk di Indonesia pada abad ke 19 pada masa pemerintahan hindia belanda. Pada bulan Desember 1912, pemerintah hindia belanda Amsterdamse Effectenveurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia, yang sekarang merupakan Jakarta. Pasar modal di Batavia ini kemudian menjadi bursa efek tertua nomor empat di Asia setelah Bombay, Hongkong dan Tokyo.
Pada waktu itu, kegiatan pasar modal hanya dilakukan oleh orang-orang Belanda di Batavia. Pada waktu itu, pemerintah mendirikan pasar modal dikarenakan terdapat penabung dari orang-orang Belanda dan Eropa yang memiliki penghasilannya sangat jauh dari penduduk pribumi. Sumber dana dari penabung tersebut dikerahkan sebaik-baiknya oleh pemerintah Belanda untuk membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia pada sekitar awal abad ke-19.
Pada tanggal 14 Desember 1912, pasar modal di Indonesia secara resmi didirikan dan diberi nama dengan Verreninging voor den Effectenhandel atau bursa efek. Pada saat itu juga pasar modal memulai hari pertama operasi untuk melakukan transaksi perdagangan pertama dengan menjual efek dengan jenis obligasi dan saham perusahaan Belanda serta obligasi pemerintah Hindia Belanda.
Bursa efek Jakarta kemudian dihentikan operasinya pada saat perang dunia pertama dan dibuka kembali pada tahun 1925 dengan menambah cakupan aktivitasnya di kota Surabaya dan Semarang. Bursa efek Batavia ditutup kembali pada saat perang dunia kedua dan dibuka kembali pada tahun 1976. Setelah itu, bursa saham ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) di bawah Departemen Keuangan.
Pada tahun 1989, telah tercatat sebanyak 37 perusahaan go public dan sahamnya tercatat (listed) di Bursa Efek Jakarta. Pada tanggal 13 Juli 1992, bursa saham diswastanisasi menjadi PT Bursa Efek Jakarta dan mengakibatkan Bapepam beralih fungsi menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.
Pada tahun 1995, bursa efek memberlakukan sistem Jakarta Automatic Trading System (JATS) yang dapat secara otomatis mencocokkan harga jual dan harga beli saham. Pada tanggal 22 Juli 1995, Bursa Efek Surabaya merger dengan Indonesian Parallel Stock Exchange (IPSX). Namun krisis yang terjadi pada tahun 1997 membuat nilai mata uang rupiah merosot tajam terhadap dolar. Bursa Efek Jakarta kemudian melakukan merger dengan Bursa Efek Surabaya pada akhir tahun 2007 dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia pada awal 2008.
artikel terkait: manfaat uang dalam perekonomian – manfaat sensus ekonomi
Jenis Pasar Modal
Pasar modal dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
1. Pasar Perdana (Primary Stock)
Merupakan pasar modal yang menawarkan saham di lantai pertama, atau pada saat emiten menawarkan saham kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan penerbit sebelum diperdagangakan di pasar sekunder. Hal ini biasanya terjadi dalam jangka waktu 6 hari kerja.
2. Pasar Sekunder (Secondary Stock)
Merupakan pasar modal yang menawarkan transaksi jual beli saham setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, selambat-lambatnya dalam waktu 90 hari setelah ijin emisi diberikan.
artikel terkait: manfaat ikan karapu – manfaat jembatan
Manfaat Pasar Modal
Secara umum, keberadaan pasar modal memberikan manfaat sebagai berikut:
artikel terkait: manfaat biji polokyo – manfaat daun pisang kering
Selain itu, pasar modal juga memberikan manfaat bagi berbagai macam pihak seperti:
Investor
Emiten (Perusahaan yang menawarkan Efek)
Pemerintah
Masyarakat
Lembaga Penunjang Lainnya
artikel terkait: manfaat uang giral – manfaat biaya peluang – manfaat mengelola uang dengan baik
Demikian merupakan informasi yang dapat kami sampaikan mengenai berbagai macam manfaat pasar modal beserta sejarah dan macam-macamnya. Semoga bermanfaat!