Kredit serbaguna merupakan kredit atau pinjaman yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada nasabah yang mengajukan. Yang membedakan kredit serbaguna dengan kredit lainnya ialah kegunaannya.
Sesuai dengan namanya, kredit serbaguna dapat diajukan oleh orang dari berbagai kalangan, baik pegawai maupun pengusaha, manfaat hukum asuransi perusahaan bagi karyawan, yang memiliki bermacam-macam kegunaan, misalnya dapat digunakan untuk mengembangkan usaha, manfaat asuransi pendidikan anak, kesehatan, renovasi rumah dll.
Sementara itu, lembaga keuangan yang diperbolehkan memberikan kredit serbaguna kepada nasabah, antara lain bank (baik bank BUMN, swasta, BPR, BPD, hingga bank syariah), multifinance, pegadaian dan koperasi. Saat memberikan kredit serbaguna, semua lembaga tersebut akan menawarkan pula asuransinya kepada nasabah.
Sayangnya, banyak nasabah yang masih takut saat mendengar kata asuransi. Padahal, manfaat asuransi kredit bagi peminjam dan manfaat asuransi bagi perusahaan dan karyawan begitu banyak dan menguntungkan.
Berikut beberapa manfaat asuransi kredit serbaguna:
Saat mengajukan kredit, biasanya kreditur atau lembaga keuangan yang memberikan pinjaman akan memberikan simulasi kredit untuk debitur atau nasabah yang mengajukan pinjaman. Dalam simulasi tersebut, sudah tertera informasi mengenai jangka waktu pelunasan, besaran bunga, hingga jumlah angsuran yang harus dibayarkan setiap bulannya.
Dengan informasi ini, debitur tentu dapat menghitung atau memperkirakan kemampuannya dalam memenuhi kewajiban melunasi kredit serbaguna tersebut. Namun, terkadang dalam perjalanan melunasi kredit, ada saja hal-hal yang menyebabkan debitur tidak dapat melunasi pinjaman yang telah diberikan.
Hal-hal tersebut biasanya merupakan hal-hal yang terjadi secara mendadak, misalnya debitur terkena PHK, cacat sehingga tidak lagi bisa bekerja dan mempunyai penghasilan, hingga meninggal dunia. Dengan demikian, debitur dipastikan mengalami gagal bayar, atau tidak dapat membayar hingga melunasi kredit serbaguna.
Inilah fungsinya asuransi pada kredit serbaguna. Jika hal-hal tersebut di atas terjadi kepada debitur, maka perusahaan asuransi lah nanti yang akan membantu dan menanggung pelunasan kredit yang tidak dapat dilakukan oleh debitur.
Setelah mengetahui bahwa manfaat asuransi yang pertama adalah melindungi gagal bayar hingga dapat membantu pelunasan kredit serbaguna, debitur sudah seharusnya menjadi lebih yakin dalam menyertakan asuransi dalam pengajuan kredit. Namun, kembali muncul pertanyaan, apakah betul sisa kredit debitur dapat lunas begitu saja?
Jika debitur turut menyertakan asuransi saat pengajuan kredit serbaguna, debitur atau keluarga debitur yang mengalami gagal bayar dapat mengajukan klaim pelunasan kredit kepada perusahaan asuransi. Pelunasan yang ditanggung oleh asuransi pun tak main-main. Selain sisa pinjaman yang belum dilunasi, asuransi juga akan memastikan pelunasan pinjaman beserta bunganya juga tanpa tunggakan.
Dengan adanya perlindungan terhadap gagal bayar dan dapat melunasi pinjaman tanpa tunggakan yang diberikan oleh manfaat asuransi kredit serbaguna, tentu hal ini akan memberikan keuntungan untuk debitur dalam pengajuan kreditnya. Debitur akan menjadi lebih mudah dalam pengajuan kredit serbagunanya.
Asuransi kredit memang ditawarkan terlebih dahulu saat awal debitur mengajukan pinjaman. Tentu, terserah kepada debitur untuk mengambil penawaran asuransi tersebut atau tidak. Namun, dengan mengambil penawaran asuransi tersebut, proses pengajuan kredit serbaguna dapat menjadi lebih mudah, sebab lembaga keuangan akan lebih yakin dalam memberikan pinjaman, karena adanya jaminan pinjaman akan terbayar lunas dari perusahaan asuransi.
Selain memudahkan debitur dalam hal pengajuan dan pelunasan, asuransi kredit serbaguna juga memberikan ketenangan dan keyakinan kepada lembaga keuangan dalam memberikan kredit atau pinjaman. Seperti yang telah disebutkan di atas bahwa resiko gagal bayar karena berbagai hal dapat saja terjadi kepada debitur.
Jika debitur tidak menggunakan asuransi, tentu tidak ada yang akan membantu pelunasan kredit debitur yang belum lunas. Jika pun ada, sangat mungkin pengurusan kredit ini dengan pihak keluarga atau ahli waris akan menemui kesulitan.
Maka, dengan adanya asuransi kredit serbaguna, pihak kreditur atau lembaga keuangan pemberi kredit akan mempunyai jaminan bahwa kredit atau pinjaman debitur tersebut tetap dapat lunas, walaupun debitur mengalami gagal bayar. Dengan demikian, lembaga keuangan tidak akan mengalami kerugian.