Kegiatan ekspor impor menjadi sebuah kegiatan penting untuk suatu negara. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencukupi kebutuhan dalam negara, dan menjual komoditi utama ke luar negara untuk mencukupi kebutuhan negara lain.
Pentingnya kegiatan ekspor impor juga sebanding dengan risikonya yang cukup tinggi, jarak tempuh yang cukup jauh dan rute menuju ke negara tujuan yang belum tentu aman meningkatkan risiko bahaya pada kegiatan ekspor impor. Dari sinilah dapat dilihat pentingnya asuransi untuk kegiatan ekspor dan impor.
Asuransi ekspor impor merupakan asuransi yang memberikan perlindungan kepada Tertanggung (Eksportir) atas risiko tidak diterimanya sebagian atau seluruh pelunasan tagihan ekspor dari Importir yang disebabkan resiko komersial atau resiko politik.
Sebagai sebuah proteksi dari kegiatan ekspor impor, asuransi ekspor impor memiliki beragam manfaat. Berikut adalah beberapa manfaat asuransi ekspor impor :
Manfaat pertama dari menggunakan asuransi ekspor impor yakni pihak asuransi akan menanggung kerugian atau kerusakan pada barang yang diakibatkan oleh semua resiko kerugian atau kerusakan atas barang yg diasuransikan kecuali hal-hal yang diatur dalam pengecualian dalam polis.
Manfaat berikutnya yakni Total Loss, maksudnya adalah pihak asuransi akan menanggung kerugian apabila barang mengalami kerusakan keseluruhan (actual total loss) atau biaya perbaikan untuk mencapai keadaan semula melebihi harga yang sesungguhnya (constructive total loss).
Dalam perjalanan menuju negara tujuan, peristiwa tak terduga dapat saja terjadi yang membahayakan barang ekspor dan impor. Dalam hal ini pihak asuransi akan menanggung kerugian atau kerusakan pada barang yang diakibatkan oleh peristiwa tak terduga ini.
Peristiwa tak terduga ini seperti, kebakaran atau peledakan, kapal pengangkut kandas, terdampar atau tenggelam, kendaraan pengangkut tergelincir, keluar dari rel, atau terbalik, kapal atau alat pengangkut bertabrakan benda lain (kecuali air).
Kemudian peristiwa pembongkaran barang dipelabuhan darurat, pembuangan sengaja barang-barang ke laut untuk penyelamatan kapal (Jettison), dan pengorbanan dalam kerugian umum/General Average.
Selain peristiwa tak terduga, ancaman yang dapat membahayakan kegiatan ekspor impor juga dapat berasal dari bencana alam. Bencana alam ini sangat mungkin terjadi mengingat tidak dapat diprediksi akan terjadi di belahan bumi mana. Dengan asuransi ekspor impor maka pihak asuransi akan menanggung kerugian akibat bencana alam ini.
Bencana alam ini meliputi gempa bumi, letusan gunung, tsunami, petir, dan barang tersapu ombak ke laut. Kemudian risiko masuknya air laut, danau, atau sungai ke dalam kapal, kontainer, atau tempat penumpukan barang.
Serta kerugian keseluruhan per kilo akibat hilang, terlempar, atau terjatuh pada saat loading atau unloading (pemuatan atau pembongkaran)
Manfaat perluasan ini maksudnya adalah manfaat dari asuransi ekspor impor terdapat risiko-risiko lain yang mungkin terjadi. Manfaat ini bisa didapatkan dengan menambah premi untuk melengkapi asuransi ekspor impor.
Dalam hal ini pihak asuransi akan menanggung kerugian atas kerusuhan, pemogokan, huru hara, perbuatan jahat seseorang atau sekelompok orang, hingga terjadinya perang.
Manfaat menggunakan asuransi ekspor impor berikutnya adalah manfaat diskonto wesel ekspor.
Diskonto wesel ekspor ini maksudnya pihak eksportir dapat menggunakan asuransi ekspor dalam rangka memperoleh pembiayaan diskonto wesel ekspor (post-shipment export financing) yang dimana asuransi ekspor tersebut merupakan jaminan tambahan kepada bank.
Dengan menggunakan asuransi ekspor impor terhadap kegiatan ekspor impor yang dilakukan, akan memberikan perasaan aman kepada eksportir dalam menghadapi risiko terhadap kegiatan ekspornya dan meningkatkan keberanian untuk menembus pasar ekspor yang baru dengan biaya premi yang ringan.
Dalam sebuah asuransi selalu ada polis yang disetujui oleh pihak asuransi dan pihak pemilik polis. Dengan asuransi ekspor impor ini para eksportir dan importir dapat mengatur polis asuransi secara khusus atau dalam jangka waktu tertentu. Berikut penjelasannya :
Specific policies atau polis khusus merupakan jenis polis yang hanya berlaku untuk tiap-tiap kali pengiriman barang ekspor impor. Umumnya, jenis polis asuransi jenis ini dipergunakan oleh eksportir atau importir yang transaksi perdagangan ekspor impornya tidak tetap.
Contohnya pada eksportir atau importir yang hanya tiga atau empat kali melakukan transaksi ekspor impor dalam setiap tahunnya.
Open policies atau polis terbuka merupakan jenis polis asuransi barang ekspor impor yang berlaku untuk satu masa tertentu. Dengan open policies jaminan asuransi dapat berlaku untuk seluruh barang yang diekspor-imporkan selama masa perjanjian, dan umumnya dimanfaatkan oleh eksportir dan importir dengan jumlah transaksi ekspor impornya tiap masa tertentu cukup besar.
Dalam open policies, pembuktian bahwa barang telah diasuransikan dinyatakan dalam surat keterangan yang disebut insurance certificate. Insurance certificate disiapkan oleh eksportir dengan formulir yang mereka terima dari perusahaan asuransi tiap saat barang ekspor impor akan dikapalkan.
Kemudian, lembar pertama surat keterangan ini akan dijadikan dokumen pengapalan barang ekspor impor, sebagai bukti bahwa barang ekspor impor tersebut telah diasuransikan. Contoh masa pada jenis polis ini adalah satu tahun.
Dalam asuransi ekspor impor, terdapat hal-hal yang umumnya menjadi batas maksimum tanggung jawab perusahaan asuransi adalah. Batas tanggung jawab pihak asuransi meliputi :
Semua negara tidak bisa mencukupi kebutuhan yang beragam dari dalam negerinya sendiri. Selain itu sebuah negara juga memerlukan tambahan penghasilan untuk kesejahteraan rakyatnya dengan menjual kekayaan alam miliknya yang berlebihan jika hanya dikonsumsi dalam negerinya sendiri. Sehingga dilakukanlah ekspor impor.
Dalam melakukan kegiatan ekspor impor yang saat ini menjadi kegiatan amat penting bagi beberapa negara, maka sangat penting pula menggunakan asuransi ekspor impor untuk dapat memberikan proteksi dan meminimalisir kerugian atas barang ekspor impor.