Pendaftaran NPWP
Dengan adanya perkembangan teknologi, untuk pembuatan NPWP ini tidaklah sulit sama sekali. Anda dapat melakukan registrasi secara online melalui website Ditjen pajak yaitu www.pajak.go.id selanjutnya anda harus mengklik pada menu registrasi, e-Registration. Atau, anda juga bisa langsung masuk ke laman website ereg.pajak.go.id. Nah, agar kita dapat memanfaatkan si NPWP ini secara maksimal, ada baiknya untuk mengetahui manfaat-manfaat dari NPWP berikut ini.
Manfaat memiliki NPWP adalah kemudahaan dan menjadi salah satu syarat dalam berbagai proses administrasi seperti di bank dan pos. Beberapa dokumen penting memasukan nomor NPWP kedalam list syarat pembuatannya. Dan jika tidak memiliki NPWP, anda bisa jadi tidak diperkenankan untuk membuat dokumen-dokumen ini. Untuk dokumen yang pembuatannya membutuhkan NPWP, ini dia di antaranya:
1. Kredit di Bank
jika anda ingin mengajukan kredit ataupun utang di bank, NPWP digunakan sebagai salah satu syarat agar anda bisa mendapatkan kredit tersebut.
2. Rekening Koran
Jika ingin membuat sebuah rekening Koran maka NPWP menjadi syarat penting agar pihak bank dapat memproses dan rekening Koran yang anda ajukan dapat dibuat. Sekilas mengenai rekening Koran, adalah sebuah laporan yang berfungsi seperti layaknya buku tabungan biasa yang kita punya jika memiliki rekening bank. Namun rekening Koran ini hanya diperuntukan untuk badan usaha atau perusahaan, bukan individu.
3. Pembuatan SIUP
Jika anda ingin mengajukan permohonan SIUP atau Surat Ijin Usaha Perdagangan, maka anda harus membawa NPWP sebagai salah satu syaratnya.
4. Administrasi Pajak Final
Jika anda hendak membayar Pajak Final, anda membutuhkan nomor NPWP anda. Jadi jangan lupa untuk menyertakan NPWP anda.
5. Paspor
Jika anda ingin membuat paspor, NPWP berguna untuk memenuhi persyaratan pembuatannya.
Manfaat NPWP tentu adalah kemudahan dalam pengurusan segala jenis perpajakan. Ada berbagai keuntungan bagi wajib pajak yang memiliki NPWP dalam mengurus berbagai hal yang berkaitan dengan urusan perpajakannya. Jadi, jika anda sudah masuk dalam kategori wajib pajak namun belum memiliki NPWP, segeralah mendaftar dan pengurusan pajak anda pun akan jauh lebih mudah. Di bawah ini adalah penjelasan mengenai beberapa hal yang akan lebih dimudahkan yaitu ketika:
6. Mengurus Restitusi pajak
Restitusi pajak adalah keadaan di mana anda sudah membayar pajak, namun ternyata jumlah pajak yang anda bayarkan lebih dari yang seharusnya. Kejadian seperti ini bisa saja terjadi. Bisa disebabkan oleh adanya kesalahan pada penghitungan pajak. Dan kelebihan pajak yang sudah anda bayarkan dapat dikembalikan. Dan NPWP sangat dibutuhkan ketika anda menginginkan kelebihan pajak anda dikembalikan.
7. Mengajukan pengurangan untuk pembayar pajak
Jika wajib pajak ingin mengajukan keberatannya terhadap jumlah pajak yang harus dibayarkan, maka NPWP sangat dibutuhkan sebagai syarat sekaligus untuk melihat jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak tersebut.
8. Melaporkan jumlah pajak yang harus dibayarkan
NPWP juga bermanfaat saat anda melakukan pelaporan terhadap jumlah pajak yang harus anda bayar serta ketika anda menyetorkan pajak tersebut.
9. Menyetor pajak penghasilan
Manfaat memiliki NPWP dapat langsung anda rasakan ketika anda akan menyetor pajak. Untuk wajib perorangan tetapi tidak memiliki NPWP akan dikenakan pemotongan pada penghasilannya yaitu 20% lebih tinggi sebagai jumlah pajak yang harus dibayarkan. Dan tentu saja, untuk wajib pajak perorangan yang sudah memiliki NPWP akan dikenakan pemotongan yang lebih rendah.
Demikianlah manfaat-manfaat yang bisa anda dapatkan jika anda memiliki NPWP. Jadi, bagi anda yang belum memiliki NPWP, tunggu apalagi? Agar anda lebih tahu lagi mengenai NPWP ini, silahkan simak ulasan berikut ini ya.
Jika manfaat NPWP sudah anda ketahui, anda juga perlu tahu apakah anda termasuk orang yang wajib memiliki NPWP atau tidak. Ini penting agar anda dapat terhindar dari sanksi pajak terhadap penghasilan ataupun badan usaha milik anda. Berikut untuk kriteria yang dapat menentukan anda adalah seorang yang wajib memiliki NPWP.
So, apakah anda termasuk yang wajib memiliki NPWP atau tidak? Mengetahui apakah seorang termasuk wajib pajak atau wajib memiliki NPWP ini akan berdampak penting. Selain menjadikan warga Negara yang taat, membayar pajak artinya kita termasuk individu yang berkontribusi pada pembangunan bangsa.
Untuk membuat NPWP sendiri tidak dipungut biaya satu rupiah pun alias gratis. Seharusnya ini menjadi motivasi tersendiri bagi para wajib pajak untuk mendaftarkan diri pribadi maupun usaha agar mendapatkan nomor NPWP. Selanjutnya, anda akan mendapatkan segala kemudahan dalam pengurusan pajak anda dan tanpa berbelit-belit. Apalagi saat ini untuk mendaftarkan diri anda sebagai pemilik NPWP tidak perlu repot-repot untuk mengantri. Karena sudah disediakan pendaftaran via online yang sangat mudah. Dari pendaftaran online ini anda akan mendapatkan surat keterangan terdaftar sementara sebagai pemegang NPWP. Nantinya anda tetap diharuskan untuk mendatangi kantor pelayanan pajak dengan membawa serta formulir pendaftaran dan surat keterangan terdaftar tadi. Setelah itu anda pun sudah resmi sebagai pemiliki nomor pokok wajib pajak anda dengan kartu NPWP dan SKT resmi yang sudah anda dapatkan.
Selain online, anda juga dapat melakukan registrasi langsung di kantor pelayanan pajak terdekat. Dan, kabar baiknya lagi adalah sudah ada Pojok Pajak yang disediakan oleh Ditjen pajak yang dapat dijumpai di area-area keramaian. Anda tetap harus mengisi formulir pendaftaran NPWP serta jangan lupa untuk membawa kartu identitas anda, KTP atau dengan membawa paspor bagi wajib pajak yang merupakan warga Negara asing.
Dan perlu diingat bahwa wajib pajak yang memiliki NPWP bisa saja nantinya NPWP tersebut dihapuskan, karena beberapa sebab tertentu yang menjadikan wajib pajak tersebut bukan lagi merupakan wajib pajak.